Lombok Tengah, KRsumsel.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama legislatif menyusun rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol atau Miras untuk melindungi kesehatan warga.
“Ini salah satu upaya pemerintah daerah dalam membentuk instrumen hukum daerah sesuai kebutuhan masyarakat,”kata Wakil Bupati Lombok Tengah HM Nursiah di Lombok Tengah, Senin (11/8).
Baca juga: 2 Pelaku Pembunuhan di Talang Putri Diringkus di Pelabuhan Bakauheni
Raperda tersebut merupakan usulan DPRD Lombok Tengah sebagai bentuk kontribusi dan inisiatif nyata atas kebutuhan masyarakat. “Penyusunan regulasi secara tegas dan sistematis mengatur pengendalian serta pengawasan terhadap peredaran dan penjualan Miras adalah langkah yang tepat dan strategi,”katanya.
Ia mengatakan, minuman beralkohol memiliki dampak buruk yang sangat luas, bukan hanya bagi individu yang mengkonsumsi, tetapi bagi masyarakat secara umum dalam bentuk gangguan ketertiban umum, peningkatan tindak kriminal dan kerusakan moral generasi muda.
“Dampak lainnya dapat mengganggu kesehatan,”katanya. Ia mengatakan, penyusunan regulasi tersebut tetap pada prinsip perlindungan masyarakat dan sesuai dengan Undang-undang.
“Ini untuk meningkatkan perlindungan bagi masyarakat,”katanya. Menurutnya, dengan pengaturan yang komprehensif, pemerintah daerah meyakini regulasi ini dapat menjadi acuan penting dalam menciptakan lingkungan sosial yang aman dan sehat.
“Semoga pembahasan ranperda ini bisa berjalan sesuai rencana yang telah ditetapkan, sehingga bisa menjadi acuan dalam meningkatkan perlindungan dan kesehatan masyarakat Lombok Tengah,”katanya.
Ia juga berharap kepada masyarakat untuk tetap menjaga kesehatan dan keamanan untuk kemajuan Lombok Tengah dan peningkatan perekonomian.
“Semoga Perda ini dapat bermanfaat positif bagi masyarakat Lombok Tengah,”katanya.(net)