Bengkulu, KRsumsel.com – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu menerangkan tersangka Bebby Hussy yang merupakan pengusaha tambang batu bara memberikan suap Rp1 miliar kepada Kepala Inspektur tambang ESDM periode 2022 hingga 2024 Sunindyo Suryo Herdadi.
Hal tersebut diketahui setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka kasus korupsi produksi dan eksplorasi pertambangan batu bara milik PT Ratu Samban Mining dan PT Tunas Bara Jaya.
“Tersangka Sunindyo Suryo Herdadi telah mengembalikan uang Rp180 juta dari total Rp1 miliar yang ia terima. Uang Rp 180 juta saat ini dititipkan kepada penyidik,”kata Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo di Kota Bengkulu, Senin (11/8).
Ia menyebut, tersangka Sunindyo Suryo Herdadi yang menjabat sebagai Inspektur bertugas melakukan pengawasan secara benar atas Jaminan Reklamasi (Jamrek) yang tercantum dalam Rancangan Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), namun yang bersangkutan tidak melakukan hal tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka telah melakukan manipulasi terhadap sejumlah data dan dokumen Jamrek sehingga RKAB perusahaan tambang batu bara di Provinsi Bengkulu terus disetujui.
Baca juga; Pemkab Lombok Tengah Bentuk Regulasi Penjual Miras
Dengan adanya manipulasi data tersebut menyebabkan ketidakbenaran terhadap jaminan reklamasi sehingga berdampak pada pertambangan dan tidak dapat dilakukan reklamasi.
“Jadi, tidak ada reklamasi, sudah menambang dibiarkan menganga. Harusnya selesai menggali atau menambang, lubang ditutup atau reklamasi, sudah menambang ya bukan pascatambang,”ujar dia.
Akibat adanya ketidakbenaran RKAB tersebut maka seluruh kegiatan menambang, baik yang sudah dijual maupun royalti yang sudah dibayarkan dianggap tidak benar sehingga mengakibatkan negara mengalami kerugian.
Sementara itu, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu melakukan pemblokiran terhadap sejumlah rekening dari berbagai bank milik sembilan tersangka kasus korupsi tambang batu bara sebagai bagian dari upaya penyidikan untuk menelusuri dan mengamankan aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Hal tersebut dilakukan guna mengantisipasi dan mencegah para tersangka untuk memindahkan atau menghilangkan barang bukti berupa aset keuangan.
Untuk rekening yang dilakukan pemblokiran tersebut, yaitu milik Kepala Cabang PT Sucofindo Regional Bengkulu yaitu Imam Sumantri dan Direktur PT Ratu Samban Mining Edhie Santosa, Komisaris Tunas Bara Jaya Bebby Hussy, General Manager PT Inti Bara Perdana Saskya Hussy.
Selanjutnya, rekening milik Direktur Utama Tunas Bara jaya Julius Soh, Marketing PT Inti Bara Perdana Agusman, Direktur Tunas Bara Jaya Sutarman, mantan Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Herdadi, dan Komisaris PT Ratu Samban Mining David Alexander.
Kesembilan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi produksi dan eksplorasi pertambangan batu bara milik PT Ratu Samban Mining dan PT Tunas Bara Jaya.
Kedua perusahaan itu diduga merambah kawasan hutan dan melakukan penjualan batu bara secara tidak sah atau tidak sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga menyebabkan negara mengalami kerugian mencapai Rp500 miliar lebih.(net)