Mataram, KRsumsel.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat melibatkan kejaksaan dalam melaksanakan penagihan tunggakan pajak tower dalam meningkatkan pendapatan asli daerah tahun 2025.
“Kejaksaan Negeri Lombok Timur telah berhasil menyumbang PAD dari tagihan pajak tower sebesar Rp3,5 miliar,”kata Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur M Juaini Taofik di Lombok Timur, Senin (11/8).
Pemerintah daerah menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Lombok Timur yang telah membantu penagihan pajak dari perusahaan tower sebesar Rp3,5 miliar.
Baca juga: Pemkab Lombok Tengah Bentuk Regulasi Penjual Miras
“Ini suatu keberhasilan dari kejari dalam membantu penagihan pajak dari perusahaan tower dan pak bupati sampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih,”katanya.
Sekda mengatakan, keberhasilan Kejari dalam menagih pajak dari perusahaan tower telah membantu pemerintah daerah mengurangi tunggakan pajak yang mencapai Rp55 miliar tersebut, ditambah lagi hasil tagihan yang dilakukan oleh tim penagihan pajak yang telah dibentuk pada 2025.
“Total tunggakan yang sudah berhasil ditagih Bapenda dari Januari 2025 sampai saat ini mencapai hampir Rp6 miliar,”katanya.
“Adapun rincian penagihan pajak tersebut terdiri dari Rp2,5 miliar tagihan dari tim penagihan pajak dan Rp3,5 miliar dengan bantuan kejaksaan,”katanya.
Sedangkan selisih data antara sistem PBB dengan data manual saat ini sudah tersisa sekitar Rp4,5 miliar dari sebelumnya Rp9,5 miliar. Ia berharap kolaborasi antara pemerintah daerah dengan kejaksaan ini dapat tetap ditingkatkan dalam rangka meningkatkan PAD dan meningkatkan pembangunan Lombok Timur.
Selain itu, diharapkan kolaborasi antara OPD terkait supaya tetap dimaksimalkan, termasuk dengan pemerintah desa, sehingga target pendapatan asli daerah dari sektor retribusi Rp313 miliar pada 2025 bisa tercapai. “Insyaallah akhir tahun semoga data akan balance,”katanya.(net)