Ini Motif Bapak dan Anak Habisi Nyawa Ridho

oleh

PALEMBANG, KRsumsel.com — Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh bapak dan anak yakni, Jemmy (39), dan anaknya RM (18), terhadap korban yakni M Ridho (23), warga jalan Jalam Kapten Robani Kadir Lorong Kelinci II Kelurahan Talang Putri Kecamatan Plaju, Palembang, pada sabtu, 9/8/2025 dini hari, di Bengkel KARINA PUTRI di Jalan Kapten Robani Kadir RT 12 / 04 Kelurahan Talang Putri Kecamayan Plaju, Palembang, Lantaran dendam karena korban pernah melakukan pengeroyokan hingga sepupu Jemmy meningal dunia.

Hal ini membuat Jemmy dan anaknya nekat melakukan aksi pembunuhan terhadap korban Ridho. Hal terkuak setelah perkara di gelar oleh Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan dan Kapolsek Plaju, AKP M Andrian.

” Benar setelah kita mendapati adanya laporan tersebut kita langsung melakukan olah TKP, dan melakukan pengejaran terhadap dua tersangka, dan berhasil kita tangkap di kawasan Merak, ” Ungkap Harryo, Senin (11/8/2025).

Untuk motifnya sendiri, Harryo mengatakan, ini lantaran dendam, dari keterangan pelaku Jemmy karena korban ini pernah melakukan pengeroyokan terhadap sepupunya hingga meninggal dunia.

” Ya motifnya dendam, karena sepupu Jemmy pernah dikeroyok korban hingga meninggal dunia, ” katanya.

Harryo membeberkan kronologis kejadian, peristiwa ini diketahui pertama kali oleh saksi Septian utama pemilik bengkel yang tidur bersama keluarga di dalam bengkel mendengar suara ribut ribut sambil teriakan “tolong-tolong” tidak lama.

Baca juga: 257 Pelanggaran Pabean dan Cukai Terjadi di Batam 

Lalu, saksi Septian utama melihat dari dalam bengkel 3 orang yang sedang berada di dekat korban dan mengeroyok korban, setelah itu karena mengira orang sedang tawuran saksi Septian utama takut tidak keluar dari bengkel.

Selang beberapa menit kemudian setelah tidak terdengar suara lagi saksi Septian utama keluar dari bengkel dan melihat korban telah tergeletak di bawah kursi kayu dan melihat disekitar korban terdapat senapan angin yang patah bagian gagang, pisau dapur bengkok terdapat noda darah, dan topi, serta ceceran darah dari depan bengkel arah jalan sampai di tempat korban tergeletak.

Kemudian datang ketua RT 13 dan Ketua Rw 04 bersama warga menghubungi Polsek Plaju dan dilakukan oleh TKP bersama Unit Identifikasi sat Reskrim Polrestabes Palembang.

Setelah korban dibawa ke RS. Bhayangkara Moh Hasan diketahui jika korban telah meninggal dunia

“Seperti itu kronologis kejadisnnya, berawal saat pemilik bengkel mengira ada tawuran, hingga keluar bengkel korban sudah tidak bernyawa lagi,” ungkapnya.

Selain mengamankan pelaku , sambung Harryo anggota juga mengamankan barang bukti berupa, 1 bilah pisau bergagang kayu panjang lebih kurang 25 cm dalam keadaan bengkok.

“Selain itu, 1 buah senapan angin yang patah bagian popor kayu terdapat stiker tulisan Perbakin dan stiker Pest Hunter serta tulisan “pest hunter Plg” di gagang senapan angin, 1 buah topi logo A merk Mlb warna biru dongker dan 1 buah keker senapan angin,” bebenya

Atas ulahnya kedua pelaku terancam pasal 338 KHUP tentang Pembunuhan dan Pasal 170 Ayat (2) Ke- 3 KUHP ancaman hukuman penjara 15 tahun .

Sedangkan, pelaku Jemmy mengakui perbuatannya.

“dendam pak. Saya kesana dengan anak saya. Saat itu saya yang menusuk korban, dan menembak korban. Saya mengaku salah san menyesal, ” ucapnya.(Kiki)