257 Pelanggaran Pabean dan Cukai Terjadi di Batam 

oleh

Batam, KRsumsel.com – Bea Cukai Batam Kepulauan Riau melalui Satgas Pemberantasan Penyeludupan menindak 257 pelanggaran kepabeanan dan cukai dari berbagai lini selama 21 hari periode 14 Juli hingga 5 Agustus 2025.

Kepala Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah dari 257 penindakan tersebut, sebanyak 163 laporan telah ditindaklanjuti.

“Dari hasil penelitian pelanggaran kepabeanan dan cukai, tercatat nilai barang sebesar Rp7,69 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp2,1 miliar,”ujar Zaky dalam keterangan dikonfirmasi di Batam, Senin (11/8).

Dia menjelaskan, penindakan ini mencakup beragam modus. Salah satunya adalah penggagalan upaya penyeludupan ribuan koli barang kiriman ilegal yang berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar.

Baca juga:Kapolres Banyuasin Bersikap Netral dalam Pemilihan Ketua PWI Banyuasin

Selain itu, petugas juga berhasil mengungkap penyeludupan 327 unit telepon genggam di bandar yang disembunyikan untuk menghindari kewajiban kepabeanan.

Keberhasilan ini lanjut dia, menunjukkan luasnya jangkauan pengawasan Bea Cukai Batam, dari pintu masuk udara hingga jalur distribusi darat dan laut.

“Setiap perkara yang ditangani tidak hanya menghentikan peredaran barang ilegal, tetapi juga memberikan pesan tegas bahwa pelanggaran tidak akan dibiarkan tanpa konsekuensi hukum,”ujarnya.

Zaky menambahkan, Bea Cukai Batam menindaklanjuti instruksi Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama yang mengatakan pembentukan Satgas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal menandai komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas penerimaan negara serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan di bidang cukai.

Dalam setiap kesempatan, kata dia, Dirjen Bea dan Cukai konsisten menekankan arti penting integritas dan sinergi.

“Kalau saya meloloskan barang impor ilegal, berarti saya mengkhianati negara,”kata Zaky menyampaikan arahan Dirjen Bea dan Cukai.(net)