Palu, KRsumsel.com – Kepolisian Resor (Polres) Morowali Sulawesi Tengah menetapkan empat tersangka kasus pemukulan secara bersama-sama atau pengeroyokan yang menyebabkan kematian seorang pemuda berinisial MR (19) di Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali, Kamis (7/8) lalu.
“Kepolisian telah melakukan penetapan tersangka dan penahanan empat orang tersangka,”kata Kasat Reskrim Polres Morowali AKP Erick Wijaya Siagian dalam keterangannya di Palu, Minggu (10/8).
Ia menerangkan, empat orang tersangka masing-masing berinisial G (oknum anggota Polda Sulawesi Tengah bertugas sebagai Pengamanan Khusus), J (oknum security), S (oknum security) dan R (oknum security).
Ia mengungkapkan, dari hasil penyelidikan, motif para pelaku melakukan pemukulan dipicu dugaan korban terlibat pencurian di kawasan perusahaan.
“Barang bukti yang telah kami amankan diantaranya satu unit mobil merek Wuling warna hitam, satu buah selang sepanjang sekitar 1,93 meter, serta satu celana boxer warna hitam milik korban. Kami telah memeriksa 18 orang saksi,”ujarnya.
Baca juga: Pelajar Bentangkan Bendera Raksasa di Alun Alun Temanggung
Ia mengatakan, keempat tersangka saat ini telah ditahan dan dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana minimal 7 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Untuk itu, ia mengimbau masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus kepada pihak kepolisian serta tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
“Kasus ini sudah kami tangani. Saya minta masyarakat percayakan sepenuhnya kepada kami, dan jangan mudah terpengaruh kabar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,”katanya.(net)