Polresta Tanjungpinang Tangkap Dua ASN karena Terkait Narkoba

oleh

Tanjungpinang, KRsumsel.com – Polresta Tanjungpinang Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap dua orang aparatur sipil negara (ASN) bersama dua warga sipil karena diduga terlibat kasus Narkoba jenis sabu.

“Keempat terduga pelaku, hasil tes urine, semua positif narkoba, setelah ditangkap di depan salah satu pusat permainan biliar di kota ini pada Minggu malam (3/8),”kata Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang AKP Lajun Siado Rio Sianturi di Tanjungpinang, Kamis (7/8).

Baca juga: Ridwan Kamil Tes DNA di Bareskrim Polri 

Ia menjelaskan, dua ASN itu masing-masing berinisial R yang berdinas di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri, lalu B berdinas di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IA Tanjungpinang. Sementara dua warga sipil lainnya, masing-masing berinisial E dan A.

Saat ini, mereka sudah ditahan guna pemeriksaan lebih lanjut. Keempatnya masih berstatus sebagai saksi. “Kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini, untuk mengetahui dari mana terduga pelaku mendapat Narkoba itu,”katanya.

Kasat Narkoba berkomitmen terus memberantas peredaran narkotika di daerah itu. Polisi turut menyoroti keterlibatan ASN dalam kasus Narkoba, sehingga perlunya peningkatan pengawasan internal instansi pemerintahan terhadap pegawainya.

“ASN seharusnya bisa jadi tauladan masyarakat, bukan justru melanggar hukum, apalagi terlibat dengan Narkoba,”katanya.(net)