Memasuki Tahap Telaah, Publik Menanti Langkah Tegas Kejati Sumsel

oleh

PALEMBANG, KRsumsel.com — Awan gelap kasus dugaan korupsi di Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten OKI, mulai menunjukkan titik terang.

Laporan resmi yang dilayangkan oleh Jaringan Anti Korupsi (Jakor) Sumatera Selatan dalam aksi demonstrasi pada Jumat, 18 Juli 2025 lalu, kini telah memasuki tahap telaah awal oleh Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumsel.

Kepastian tersebut diperoleh dari salah satu petugas di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumsel, Kamis (7/8/2025).

“Posisi surat sudah turun, sudah di Pidsus, Kasi Ops untuk ditelaah,” ujar petugas tersebut singkat saat dikonfirmasi.

Seperti diketahui, aksi Jakor Sumsel yang menggandeng sejumlah mahasiswa dan masyarakat menyoroti dugaan ketidakwajaran harta kekayaan oknum kepala desa, serta pungutan 15 persen dari dana plasma sawit yang dikelola Pemerintah Desa Bukit Batu.

Koordinator aksi Jakor dalam orasinya kala itu menekankan pentingnya penegakan hukum secara tuntas atas indikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di desa tersebut.

Baca juga: Polsek Sanga Desa Tanam Jagung di Lahan Ponpes Izatul Kamilah Seluas 1 Hektar

Ketua Dewan Pimpinan Jakor Sumsel, Fatrianto TH SH menegaskan, pihaknya siap mengawal dan memberikan data tambahan bila Kejati benar-benar serius mengusut laporan tersebut.

“Kami mengawal terus. Ini bukan soal politik. Ini soal keadilan dan kerugian masyarakat desa. Jika telaah ini berlanjut ke penyelidikan, kami siap bantu bukti tambahan,” tegas Fatrianto.

Sementara itu, tekanan publik terhadap Kejati Sumsel semakin kuat menyusul aksi demonstrasi susulan dari Gerakan Pemuda Mahasiswa Sumatera Selatan (GAASS) pada Rabu, 30 Juli 2025.

Dalam aksinya, GAASS menuding praktik korupsi dalam pengelolaan dana plasma sawit di Bukit Batu bukan hanya ulah individu, melainkan jaringan terstruktur yang melibatkan beberapa kepala desa lintas periode.

“Kami menduga kuat keterlibatan mantan dan kades aktif dalam skema busuk dana plasma. Ini persoalan sistemik,” tegas Ketua GAASS, Andi Leo ST.

GAASS juga mendesak agar Pemerintah Desa Bukit Batu menjelaskan secara terbuka status pembekuan dana plasma dan kejelasan mengenai potongan 15 persen yang dinilai tanpa dasar hukum.

“Potongan 15 persen itu harus dijelaskan ke publik. Siapa yang menetapkan?, untuk apa?, siapa yang menikmati?, ini bukan soal teknis, ini soal keadilan,” imbuh Andi.

Dengan telah masuknya laporan ke tahap telaah awal, publik kini menanti langkah tegas dan transparan dari Kejati Sumsel. (*)