Pemkab Natuna Kepri Hapuskan Pungli Terhadap UMKM di Pantai Piwang

oleh

Natuna, KRsumsel.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna Kepulauan Riau berupaya menghapuskan praktik pungutan liar (Pungli) terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang beraktivitas di kawasan Pantai Piwang.

Wakil Bupati Natuna Jarmin di Natuna, Sabtu (2/8) mengatakan lahan di Pantai Piwang yang saat ini digunakan para pelaku UMKM untuk berjualan merupakan aset milik Pemkab Natuna, namun pengelolaan lahan tersebut selama ini dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki izin resmi.

Oleh karena itu, pihaknya bersama sejumlah unit kerja terkait di lingkungan pemerintah daerah menggelar rapat koordinasi untuk membahas penyelesaian persoalan tersebut (30/7).

Kesimpulan rapat menyatakan Pemkab Natuna akan menyusun langkah-langkah penataan kawasan dengan meningkatkan fasilitas di area itu.

Baca juga: Beras Sumbang Inflasi Aceh Hingga Alami Kenaikan 0,68 Persen

Langkah awal yang telah dilakukan adalah penyusunan Detail Engineering Design (DED) atau rancang bangun rinci untuk pengembangan kawasan Pantai Piwang, yang saat ini telah masuk tahap lelang.

“Kita tidak mau mendengar lagi ada pungutan liar. Karena itu, kita berkoordinasi dengan beberapa OPD untuk menyelesaikan persoalan ini secara terstruktur,” ucap dia.

Selain itu lanjut Jarmin, Pemkab Natuna melalui Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Mikro (Disperindagkopum) melakukan pendataan terhadap para pelaku UMKM yang saat ini memanfaatkan area tersebut.

Pendataan ini bertujuan untuk mengetahui jumlah dan jenis usaha yang ada, karena dalam DED lokasi tersebut akan dibangun tempat kuliner sebagai penunjang taman terbuka hijau yang merupakan kegiatan ini dari pembangunan yang tertera dalam DED.

Ia menegaskan, meski ada dugaan praktik pungli, para pelaku UMKM tetap diperbolehkan berjualan, hingga semua selesai dibangun, agar tidak ada pihak-pihak yang dirugikan.

“Kita ingin menata kawasan ini agar tampil lebih baik, karena Pantai Piwang merupakan salah satu etalase penting bagi Natuna,”ujar Jarmin.

Ia menambahkan, penataan kawasan Pantai Piwang juga memiliki arti strategis, tidak hanya untuk mencegah pungli dan menjaga wibawa daerah, tetapi juga berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga setengah miliar rupiah per tahun.

Pasalnya, berdasarkan data sementara, sekitar 30 pelaku UMKM yang berjualan di sana menyetorkan sedikitnya Rp50 ribu per malam kepada pihak pengelola untuk membayar berbagai fasilitas yang disediakan.

“Kita berterima kasih kepada pengelola karena telah memfasilitasi pelaku UMKM berjualan. Namun, semua ini tetap harus kita tata dengan baik. Kita tidak ingin ada istilah pungli, apalagi jika sampai menjadi temuan BPK,”ujar dia.(net)