Bandarlampung, KRsumsel.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menangkap salah satu tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus penyelewengan atas hak tanah.
“Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Lampung pada Rabu (30/7) berhasil menangkap DPO dengan inisial AAK di Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan,”kata Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan di Bandarlampung, Jumat (1/8).
Ia menjelaskan, yang bersangkutan merupakan terpidana melanggar Pasal 385 Ayat (4) KUHP, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 411 K/Pid/2017 tanggal 24 Mei 2017.
Baca juga: BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi di Maluku
“DPO tersebut didakwa atas tindak pidana “dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum menyewakan tanah tempat menjalankan hak rakyat Indonesia (Inlands gebruikrecht) dalam memakai tanah itu sedang ia tahu orang lain yang berhak atau turut berhak atas tanah tersebut,”kata dia.
Kemudian lanjut dia, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 311/Pid.B/2016/PN Tjk, menyatakan terpidana AAK Bin SK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 385 Ayat (4) KUHP dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 1 (satu) tahun.
“Terdakwa saat diamankan bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya terdakwa dibawa ke Kejaksaan Negeri Bandarlampung untuk segera dieksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang,”kata dia.
Ricky mengatakan, Kejati Lampung berkomitmen akan terus memburu para DPO dan bagi masyarakat yang mengetahui ataupun mempunyai informasi segera hubungi Kejaksaan.
“Kami tekankan kepada para DPO tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi dan dihimbau untuk menyerahkan diri,”kata dia.(net)
















