Kurir Sabu Jaringan Malaysia Ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Palembang

oleh

KRSUMSEL.COM, Palembang – Seorang kurir narkotika jenis sabu-sabu jaringan Malaysia bernama Egal Saputra (48) berhasil ditangkap, oleh Unit II Satres narkoba Polrestabes Palembang, pimpinan Kasat Narkoba KOMPOL Faisal Manalu dan Kanit 2 IPTU Eeng.

Dalam penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat netto 1,063 gram. Egal Saputra yang merupakan warga Komplek Permata Indralaya Blok 14 No 92, Dusun 1 Kelurahan Permata Baru, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumsel ditangkap petugas. Saat melakukan transaksi di wilayah di pinggir jalan tepatnya di Jalan Sriwijaya Raya Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati Palembang pada, Sabtu (26/7) siang.

Sementara, saat berada digelar Wakapolrestabes Palembang AKBP Aditia Kurniawan dampingi Kasat Narkoba Kompol Faisal Manalu dan Kanit II IPTU Eeng Saptahari mengatakan bahwa, penangkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang mengatakan akan adanya seorang kurir sedang mengendarai kendaraan sepeda motor Honda Beat Streat warna hitam dengan nomor polisi BG 3915 DAL yang hendak melakukan transaksi.

Lalu, anggota Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan penggeledahan. Serta berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sabu-sabu di tempat kejadian perkara (TKP).

“Setelah menerima laporan dari masyarakat. Tim segera melakukan penyelidikan dan penggeledahan dan berhasil menangkap seorang pelaku beserta barang bukti sabu di lokasi kejadian,” kata AKBP Aditia Kurniawan, Rabu (30/7).

Selain mengamankan tersangka, anggotanya turut mengamankan barang bukti satu paket besar sabu-sabu yang dibungkus plastik warna hijau merk Well Chosen Green Energy dengan berat netto 994,71 Gr dan barang bukti lainnya.

“Atas ulahnya, tersangka kita dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” ungkap Aditia.

Aditia berharap kepada anggotanya untuk tidak berhenti pada penangkapan kurir ini saja. Tetapi juga melakukan pengembangan lebih lanjut.

“Sehingga dapat mengungkap jaringan sabu-sabu yang lebih besar, ” pungkasnya.

Sementara itu, tersangka Egal Saputra mengakui perbuatannya. “Barang itu rencananya saya akan antarkan ke saudara Ilham di Desa Empat Petulai Sangku, Kabupaten Muara Enim Sumsel dan akan mendapatkan keuntungan Rp 5 juta,” jelas tersangka Egal Saputra.(KIKI)