Bungo, KRsumsel.com – Polres Bungo Jambi mengamankan hampir satu ons narkotika jenis sabu-sabu dari tangan seorang bandar yang mengaku mendapat pasokan melalui peran oknum Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Napi.
“Berdasarkan keterangan dari hasil pemeriksaan, dia mendapatkan barang itu (sabu) dari orang tidak dikenal melalui perantara seorang oknum warga binaan Lapas di wilayah Jambi,”kata Kasat Narkoba Polres Bungo Iptu Riko Saputra di Bungo, Minggu (27/7).
Baca juga: Jumlah Napi di Lapas Narkotika Pangkalpinang Over Kapasitas
Ia mengatakan, tersangka berinisial JS diamankan anggota Opsnal Satreskoba Polres Bungo (24/7) di sebuah kontrakan disusun Punti Luhur Desa Talang Pantai Kecamatan Bungo Dani Kabupaten Bungo.
Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti Narkoba ukuran besar yang disimpan di dalam piala. Kemudian bungkusan kecil dan timbangan digital di dalam dompet penyimpanan yang dibawa pelaku.
“Berat barang bukti yang diamankan cukup besar, 96 gram. Pelaku JS merupakan warga Rimbo Bujang Kabupaten Tebo Jambi,”kata Riko.
Lanjut Kasat, JS mendapatkan sabu dari Kabupaten Tebo melalui seseorang atas petunjuk dari seorang oknum Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Dari keterangannya, pelaku membeli dua ons sabu dengan tafsiran harga sebesar Rp136 juta.
Pembayaran dilakukan melalui transfer melalui rekening yang ditentukan oleh oknum WBP tersebut, penyetoran dilakukan secara rutin sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. “Nilai dua ons sabu itu dihargai Rp136 juta, sistem kerja. Disetor setiap hari melalui rekening yang ditentukan,”jelas Riko.(net)