Lima Warkop Karaoke di Tulungagung Sediakan Miras

oleh

Tulungagung, KRsumsel.com – Petugas gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri serta Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP) Kabupaten Tulungagung menyita puluhan botol minuman keras (Miras) tanpa izin edar dari lima titik warung kopi (Warkop) karaoke dalam operasi cipta kondisi pada Sabtu (26/7/2025) malam.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tulungagung Sumarno, Minggu (27/7) mengatakan, razia dilakukan atas dasar aduan masyarakat terkait aktivitas Warkop karaoke yang diduga menjual Miras ilegal.

“Operasi dimulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB, menyasar lima titik, masing-masing di Desa Batangsaren Kauman, Desa Ngujang Kedungwaru, dan tiga titik lainnya di Kelurahan Kepatihan,” katanya di Tulungagung.

Baca juga: Wanggol Sobolim, Anggota KKB Ditangkap Satgas Yahukimo

Dari hasil razia, petugas menemukan puluhan botol Niras tanpa izin edar di empat lokasi. Barang bukti tersebut langsung diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tulungagung.

Selain menyita Miras, petugas juga memeriksa kelengkapan dokumen perizinan usaha. Sebagian besar Warkop karaoke diketahui memiliki izin, namun masa berlaku dokumen tersebut telah habis.

“Pemilik usaha kami minta hadir ke kantor Satpol PP pada Senin (28/7) untuk klarifikasi dan membawa dokumen izin. Mereka akan diarahkan untuk melakukan pembaruan izin operasional,”ujarnya.

Ia menambahkan, petugas juga menegaskan aturan pembatasan jam operasional Warkop karaoke yang hanya diperbolehkan buka mulai pukul 19.00 hingga 00.00 WIB. Kebijakan ini untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

“Selama razia kami tidak menemukan adanya pekerja pemandu lagu di bawah umur. Tapi pengawasan akan terus kami lakukan secara berkala,”pungkas Sumarno.(net)