Ombudsman Babel Evaluasi Temuan Maladministrasi SPMB

oleh

Pangkalpinang, KRsumsel.com – Perwakilan Ombudsman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengevaluasi adanya temuan dan laporan pola potensi maladministrasi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025/2026 guna mencegah dan memitigasi maladministrasi proses SMPB di daerah itu.

“Kegiatan ini untuk mendorong upaya lintas sektor dalam mencegah potensi maladministrasi dalam pelaksanaan SPMB tahun depan,”kata Kepala Perwakilan Ombudsman Kepulauan Babel Shulby Yozar Ariadhy di Pangkalpinang, Jumat (25/7).

Ia menjelaskan, dalam proses pelaksanaan SPMB 2025/2026 ini, Ombudsman Kepulauan Babel menemukan pola potensi maladministrasi berulang tiap tahun, seperti tidak optimalnya sosialisasi, Juknis yang tidak sesuai regulasi, pengadaan seragam/buku dan lain sebagainya.

“Perlu upaya mitigasi yang lebih komprehensif, pengawasan menyeluruh, dan transparansi agar sistem ini betul-betul menjamin keadilan akses pendidikan,”ujarnya.

Baca juga: Penyelundupan Benih Lobster Libatkan Lima Petugas Avsec

Ia menyatakan, dalam mencegah maladministrasi SPMB ini, diperlukan pelibatan instansi penyelenggara seperti dinas pendidikan, dinas kependudukan dan pencatatan sipil, dan dinas sosial secara integratif.

“Hal ini dipandang penting, agar dapat menjadi langkah perbaikan sehingga SPMB yang akan datang terselenggara dengan baik,”katanya.

Ia juga menyoroti belum optimalnya komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan pemerataan mutu serta akses pendidikan, termasuk kerja sama dengan satuan pendidikan swasta sesuai dengan regulasi yang berlaku. “Salah satu titik krusial yang perlu kita perbaiki adalah komitmen penerapan juknis di lapangan.

“Kami mendorong dalam pelaksanaan SPMB yang akan datang, komitmen seluruh kepala daerah dapat semakin meningkat,”katanya.

Ia memberikan sejumlah rekomendasi strategis, antara lain penyediaan satuan pendidikan baru dan atau pemanfaatan sekolah swasta dengan dukungan beasiswa, penegasan batas maksimal daya tampung (40 hingga 45 siswa per kelas).

Pengaturan teknis pengadaan seragam sekolah, kepatuhan penuh pada regulasi nasional tanpa penambahan instrumen lokal dalam juknis dan pelibatan aktif DPR/DPRD, serta aparat penegak hukum.

Selanjutnya, optimalisasi peran BPMP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai perpanjangan tangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk pencegahan mitigasi potensi Maladministrasi dalam proses pelaksanaan SPMB.

“SPMB harus dilaksanakan dengan prinsip transparansi dan kesetaraan. Tidak boleh ada favoritisme atau diskriminasi. Pemerintah wajib hadir memastikan kualitas merata di seluruh satuan pendidikan,”ujarnya.(net)