Mataram, KRsumsel.com – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat memeriksa dua Wakil Ketua I dan II DPRD NTB Lalu Wirajaya bersama Yek Agil Al Haddar terkait dugaan korupsi penyerahan dan pengelolaan dana pokok pikiran (Pokir) tahun anggaran 2025.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Jumat (25/7) membenarkan adanya pemeriksaan terhadap dua anggota DPRD NTB dalam jabatan wakil ketua I dan II tersebut.
“Iya, betul. Keduanya dimintai keterangan oleh tim pidsus (pidana khusus),”katanya.
Keduanya terlihat mengakhiri pemeriksaan sekitar pukul 11.00 Wita. Tanpa pendampingan, keduanya keluar dari gedung Kejati NTB dan membenarkan bahwa kehadirannya untuk memenuhi panggilan kejaksaan terkait kasus dugaan korupsi dana pokir.
Baca juga: Diduga Bocor, Dua Lokasi Hiburan Malam Sepi
“Yang ditanyakan seputar viralnya dana siluman itu,”ujar Yek Agil. Terhitung hadir sejak pukul 09.00 Wita, politisi dari PKS ini mengatakan kejaksaan melayangkan sekitar belasan pertanyaan.
Selanjutnya, Lalu Wirajaya menyatakan dirinya bersama Yek Agil hadir ke hadapan jaksa ini sebagai bentuk kooperatif dan menghargai proses hukum yang sedang berjalan.
Lebih lanjut, politisi Partai Gerindra ini enggan memberikan tanggapan atas adanya dugaan dana siluman mengalir ke sejumlah anggota DPRD NTB. “Soal dana siluman, nanti biar penyidik yang menjelaskan,”katanya.
Kejati NTB melalui bidang pidana khusus menangani kasus ini dalam tahap penyelidikan sesuai dengan surat perintah Nomor: PRINT-09/N.2/Fd.1/2025 tanggal 10 Juli 2025.
Sejumlah anggota DPRD NTB masuk dalam agenda klarifikasi jaksa dengan dua di antaranya pada Kamis (24/7) telah memenuhi panggilan, yakni Abdul Rahim, politisi PDI-P dan Indra Jaya Usman, politisi Partai Demokrat.(net)