Batam, KRsumsel.com – Kepolisian Resor (Polres) Karimun Kepulauan Riau menangkap pelaku pembunuhan seorang perempuan berinisial MA (19) yang jenazahnya ditemukan warga tergeletak di lahan kosong sebelah sekolah pada Senin (21/7) lalu.
Kapolres Karimun Kombes Pol Robby Topan Manusiwa mengatakan, pelaku berinisial SA berusia 20 tahun, diketahui merupakan mantan suami siri dari korban.
“Peristiwa tindak pidana terjadi Ahad (20/7), korban ditemukan meninggal Senin (21/7), pelaku berhasil diamankan pada Selasa (22/7),”kata Robby dikonfirmasi Rabu.
Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan polisi LPLP/B/44/VII/2025/SPKT/Polres Karimun/Polda Kepri. Pelaku ditangkap di Kampung Tengah Barat I Desa Pangke, Kecamatan Meral Barat Kabupaten Karimun.
Kronologi peristiwa terjadi pada Ahad (20/7) malam sekitar pukul 20.30 WIB. Saat pelaku mengajak korban untuk bertemu di Jalan Raya Oesman, tepatnya disamping lahan kosong dekat salah satu SMA negeri di Kabupaten Karimun.
Baca juga: KPU Pangkalpinang Imbau Pasangan Calon Patuhi Aturan Kampanye
Dalam pertemuan itu, pelaku mengaku sakit hati dan cemburu karena korban memiliki hubungan dengan pria lain, sehingga tega menghabisi nyawa korban dengan sebilah pisau yang telah dibawanya dari rumah.
Saat ditemukan, kondisi korban ditemukan luka tusuk di wajah, leher, punggung, tangan dan tengkuk, serta luka iris di beberapa bagian tumbuh.
“Hasil visum dari RSUD Muhammad Sani mengungkapkan adanya luka tusuk hingga menembus tulang, serta indikasi fraktur pada leher korban,”ungkapnya.
Setelah jenazah korban ditemukan, penyidik Satreskrim Polres Karimun bergerak cepat mencari pelaku berdasarkan petunjuk serta keterangan saksi-saksi. Sehingga dalam waktu satu hari sejak jenazah korban ditemukan pelaku dapat ditindak.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya sebilah pisau stainless, satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku, pakaian dan beberapa barang milik korban.
Robby mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dilapis Pasal 338 KUHP dan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara hingga maksimal hukuman seumur hidup atau pidana mati,”kata Robby.(net)