Pangkalpinang, KRsumsel.com – Komisi Pemilihan Umum Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengimbau seluruh pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Pangkalpinang pada pilkada ulang 2025 mematuhi aturan kampanye agar keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
“Berkampanyelah dengan riang gembira, namun perlu diingat untuk selalu patuh aturan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Pangkalpinang,”kata Ketua KPU Kota Pangkalpinang Sobarian di Pangkalpinang, Kamis (24/7).
KPU Kota Pangkalpinang sampai saat ini sudah melaksanakan beberapa tahapan penting, mulai dari pendaftaran, proses administrasi, cek kesehatan, pengundian dan penetapan nomor urut untuk kepentingan para pasangan berkampanye dan contoh surat suara.
Baca juga: Wibowo Prasetyo Dilantik jadi Anggota DPR Gantikan Sudjadi yang Wafat
Ia mengingatkan para pasangan agar ikut aturan dalam pemasangan alat peraga kampanye (APK) agar tidak mengganggu ketertiban umum, membahayakan warga dan tetap menjunjung estetika.
Pada saat kampanye diharapkan pasangan peserta dan tim pemenangan selalu mematuhi aturan dan jadwal yang telah ditetapkan KPU Kota Pangkalpinang.
Pada Pilkada ulang 2025 di Kota Pangkalpinang diikuti empat pasangan calon peserta yaitu nomor urut 01 pasangan Radmida Dawam-Eka Mulya (perseorangan), nomor urut 02 Maulan Aklil-Zeky Yamani diusung Partai Gerindra, nomor urut 03 Saparuddin-Dessy Ayutrisna diusung PDIP, PAN, PKB, PPP dan Partai Demokrat dan nomor urut 04 Basit Sucipto-Dede Purnama Azulami yang diusung Partai Golkar, Nasdem, PKS dan Partai Ummat.
Pilkada ulang Kota Pangkalpinang akan dilaksanakan 27 Agustus 2025. Pemilihan Wali Kota-Wakil Wali Kota Pangkalpinang dilaksanakan kembali tahun ini karena pada pelaksanaan Pilkada 2024 yang diikuti calon tunggal dimenangkan kotak kosong.(net)