KRSUMSEL.COM, Muba – Kurang dari 5 jam, seorang pria bernama Alpin Harianto (24) warga Dusun I Desa Letang, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Muba berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Tungkal Jaya, setelah dirinya melakukan pencurian satu unit sepeda motor milik warga Desa Peninggalan, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Muba.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi dihalaman sebuah penginapan sederhana pada, Minggu (20/7) sekitar pukul 07:25 WIB di Desa Peninggalan, Kecamatan Tungkal Jaya.
Korban bernama Ricky Pranando (25) akhirnya melaporkannya ke SPK Polsek Tungkal Jaya terkait motor Yamaha WR 155 R warna hitam yang sudah dimodifikasi dengan striping hijau toska telah hilang dari tempat, dimana korban memarkirkan sepeda motor sebelum hilang dicuri.
Menerima laporan korban, Kapolsek Tungkal Jaya IPTU Imamsyah segera memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Candra Irawan bersama anggota unitreskrim dan Kanitbinmas AIPDA Edo Alkias untuk melakukan pengejaran dan dibantu oleh masyarakat setempat.
“Iya, kita setelah menerima laporan dari masyarakat. Unit Reskrim kita langsung gerak cepat bersama dibantu warga tak sampai 5 jam kita dapat amankan pelaku, ” terang Kapolsek Tungkal Jaya IPTU Imamsyah kepada awak media, Rabu (23/7).
Lanjutnya, gerak cepat tersebut membuahkan hasil dan sekitar pukul 11:00 WIB. Pelaku pun berhasil ditemukan dan diamankan saat berada di pinggir Jalan Lintas Palembang–Jambi, Desa Peninggalan.
“Pelaku mengakui mencuri sepeda motor milik korban. Dimana aksi pencurian itu dilakukan pelaku, dengan merusak kunci stop kontak motor menggunakan alat-alat yang telah dimodifikasinya, ” paparnya.
Ditegaskan Imamsyah, atas kejadian tersebut. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta. Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor Yamaha WR (barang bukti curian), 1 buah tas selempang hitam merk Poli Hummer, 1 buah obeng bergagang hitam, 1 besi bekas spion yang dimodifikasi dengan kunci pas ukuran 8 mm, 3 kunci L warna silver, 2 obeng ketok modifikasi (gepeng dan runcing), 1 obeng ketok berbentuk kembang, 1 patahan besi gepeng dengan ujung runcing.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya dapat mencapai tujuh tahun penjara, ” tegasnya.
Imamsyah mengimbau kepada masyarakat, agar selalu waspada dan meminta setiap warga masyarakat agar tidak memarkirkan kendaraan roda 2 diluar rumah tanpa tambahan kunci pengaman dan tanpa pengawasan secara langsung.
“Warga diminta tidak segan untuk melaporkan tindakan kriminal kepada pihak berwajib. Demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Tungkal Jaya, ” tutupnya.(AS)