Muaro Jambi, KRsumsel.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muaro Jambi menuntut 15 tahun penjara kepada dua mantan anggota Polsek Kumpeh Ilir Kabupaten Muaro Jambi sebagai terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap Ragil Alfarizi hingga menyebabkan korban meninggal dunia saat berada dalam tahanan di Polsek tersebut.
Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Sengeti, Jumat (18/7) siang kemarin Pembacaan tuntutan keduanya dilakukan secara terpisah.
JPU Dendy Jourdy dan Reyn Chusnen dalam tuntutannya menyatakan, Faskal dan Yuyun terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan Primer Pasal 338 KUHP.
“Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama 15 tahun,”kata Jaksa di Pengadilan Negeri Sengeti. Adapun hal yang memberatkan para terdakwa yakni perbuatannya mengakibatkan korban Ragil Alfarizi meninggal dunia.
Baca juga: RSUD Rejang Lebong Alihkan Pelayanan Cuci Darah ke RS M Yunus Bengkulu
Perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat dan terdakwa melakukan penyelewengan tugasnya sebagai anggota Polri.
Sedangkan, khusus untuk terdakwa Yuyun Sanjaya, hal yang memberatkannya juga yakni pernah dihukum atas kasus Narkoba. Sementara, hal yang meringankan terdakwa tidak ada.
“Meminta agar terdakwa tetap berada di tahanan dan dikurangi selama masa penahanannya,”kata Jaksa. Usai pembacaan tuntutan, kedua terdakwa diminta untuk menyampaikan nota pembelaan. Sidang selanjutnya akan digelar pada 21 Juli 2025.
Kasus kematian Ragil Alfarizi bermula pada 4 September 2024, berdasarkan hasil rekonstruksi yang digelar Polda Jambi. Korban terbukti dianiaya oleh dua oknum mantan polisi dari Polsek Kumpeh Ilir saat berada di dalam sel tahanan.
Berdasarkan hasil autopsi, kematian tahanan tersebut disebabkan oleh kekerasan fisik yang mengakibatkan pendarahan parah di bagian kepala belakang.(net)














