Lima Mantan Anggota DPRD Kepahiang Cicil Kembalikan Uang Korupsi

oleh

Kepahiang, KRsumsel.com – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepahiang menyebut lima tersangka kasus dugaan korupsi yang merupakan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepahiang periode 2019 – 2024 berupaya mengembalikan dana kerugian negara.

“Mereka sudah mencicil untuk pengembalian kerugian negara, tapi belum selesai. Kejadiannya dalam tiga tahun anggaran, 2021 sampai 2023,”kata Kepala Seksi Pidsus Kejari Kepahiang Febrianto Ali Akbar saat dikonfirmasi di Kota Bengkulu, Kamis (17/7).

Kelima mantan anggota DPRD Kabupaten Kepahiang yang mengembalikan dana korupsi itu dengan nominal yang berbeda-beda antara lain R. M Johandra sebesar Rp320 juta, Joko Triono Rp240 juta, Maryatun Rp192 juta, Budi Hartono Rp260 juta dan Nanto Husni Rp194 juta.

Ia menerangkan, kelima tersangka tersebut telah melakukan tindak pidana korupsi sehingga merugikan negara dengan cara memanipulasi perjalanan dinas fiktif, dengan modus yaitu berangkat dalam perjalanan dinas, namun kenyataannya tidak berangkat, dan ada yang benar-benar berangkat, namun hotel tempat menginap tidak sesuai dengan yang dilaporkan.

“Jadi, mereka ditemukan memiliki niat yang nyata dalam memanipulasi surat perjalanan dinas maupun bukti fiktif yang sudah dibuat tidak nyata,”ujar dia.

Baca juga: Menko IPK Tegaskan Keberpihakan Terhadap Sopir Truk

Sebelumnya, Kejari Kepahiang menetapkan lima mantan anggota DPRD Kabupaten Kepahiang periode 2019 – 2024 sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD (Setwan) tahun anggaran 2021 hingga 2023.

Kelima mantan anggota DPRD Kabupaten Kepahiang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu R. M Johandra, Joko Triono, Maryatun, Budi Hartono, dan Nanto Husni.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kelima tersangka tersebut dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Selain itu, pada Mei 2024 Kejari menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus tindak pidana korupsi berdasarkan temuan hasil Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang tahun anggaran 2021 hingga 2023.

Ketiga orang ditetapkan tersangka merupakan pegawai negeri sipil (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang, yakni RI yang merupakan pengguna anggaran, YI bendahara pengeluaran tahun 2021 dan DR bendahara pengeluaran tahun 2022 hingga 2023.

Di sisi lain, berdasarkan hasil perhitungan sementara yang dilakukan penyelidik kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus korupsi tersebut sebesar Rp12 miliar.

“Ada perubahan terkait beberapa hal yang kita koordinasi kan dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) karena ini masih belum fluktuatif jadi perkiraan penyidik sekitar Rp12 miliar. Tapi nanti yang lebih berkompeten untuk menjelaskan yaitu auditor dari BPKP,”ujar Febrianto.

Dari total perkiraan kerugian negara yang ditimbulkan tersebut, terdapat upaya pengembalian kerugian negara yang dilakukan melalui Inspektorat yaitu sebesar Rp2 miliar.(net)