PALEMBANG, KRsumsel.com — Setelah sempat viral di medsos (media sosial) Instagram kota Palembang, atas peristiwa perkelahian di jalan Arivai tepatnya di simpang 4 RS Charitas Kelurahan Sei Pangeran Kecamatan IT I, Palembang, Minggu, (13/7/2025), sekitar 23.30.
Bergerak cepat menindaklanjuti video viral tersebut, anggota Polsek IT I, bersama Satreskrim Polrestabes Palembang, berhasil menangkap diduga 5 pelaku yakni BRP (18) warga jalan Lintas Sumatera Perjuangan 3 Pasir Putih Kelurahan Talang Kelapa, M DB (18) warga Jalan Sukawaras Kelurahan Talang Kelapa.
Lalu, AL (19) dan RB (18), warga Jalan Kantor Lurah Kelurahan Sukomoro Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin dan RW (21), warga Perumahan Azhar Kelurahan Tanah Mas Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (13/7/2025), sekitar pukul 23.30, berawal saat tersangka, BRP (18), M DB (18), AL (19), RB (18) dan RW (21), mengendarai sepeda motor dari arah Cinde menerobos lampu merah.
Sehingga hampir bersenggolan demgab korban yakni Muhamad Bagas Sediono (21), lalu terjadi selisih paham di TKP (tempat kejadian perkara). Lalu, tersangka AL mendekati Korban mengambil helm kemudian memukulkan helm tersebut ke arah kepala korban berkali kali.
Hingga korban terjatuh dan melindas korban dengan sepeda motor, lalu tersangka RW (21) meninju kepala korban dan melindas korban dengan spd. Motor, sedangkan BRP (18) menerjang korban, dan tersangka M DB (18), mengancam akan meninju korban.
Baca juga: 45 Ribu Pekerja Rentan di Muba Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Tidak sampai disitu RB (18), saat itu juga meninju kepala Korban, menginjak-injak kepala korban serta melindas Korban dengan sepeda motor. Atas peristiwa tersebut korban tidak sadarkan diri mengalami memar pada kepala, memar pada hidung, bibir, memar luka pada jari dan dirawat di RS Bhayangkara serta melaporkan peristiwa ini ke Polsek IT I, Palembang.
” Jadi benarkan 5 pelaku pengeroyokan yang terjadi di di jalan Arivai tepatnya di simpang 4 RS Charitas Kelurahan Sei Pangeran Kecamatan IT I, Palembang, Minggu, (13/7/2025), sekitar 23.30, sudah berhasil diamankan, ” Ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan melalui Kapolsek IT I, Kompol Fitri Dewi Utami, Rabu (16/7/2025).
Fitri mengatakan, kelima pelaku ditangkap saat sedang berada di rumahnya masing-masingnya, ” dari hasil rekaman CCTV, kita melakukan penyelidikan. Setelah kebesaran kelima pelaku berhasil diendus saat itu satu persatu pelaku berhasil kita tangkap saat berada di rumahnya masing-masing,” katanya.
Sambung Fitri, untuk motif terjadinya peristiwa 170 ini berawal Lantaran diduga kelima pelaku mengendarai sepeda motor dari arah cinde menerobos lampu merah sehingga hampir bersenggolan dengan korban sehingga terjadi selisih paham di TKP. ” Nah karena tidak terima dan terjadi cek-cok mulut terjadilah kasus pengeroyokan tersebut ,” bebernya.
Selian mengamankan, ditangkap Kapolsek IT I, Palembang, anggota juta mengamankan barang bukti berupa, rekaman CCTV, 1 unit R. Honda 70 BG. 5109. AXJ dan 1 unit Honda Beat street BG. 57171. JAX.
” Atas ulahnya 5 pelaku terancam pasal 170 KHUP. Dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun, ” tutupnya.(Kiki)

















