KRSUMSEL.COM, Muba – Polres Muba kembali menunjukkan komitmennya, dalam menjaga situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Muba. Terbukti, pihaknya berhasil mengamankan seorang pria atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, bernama Parulian Siburian (36) warga Desa Muara Medak, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba.
“Karena meresahkan dengan memiliki senpi ilegal. Akhirnya, pria berinisial PS (36) berhasil kita tangkap pada, Rabu (9/7) sekitar pukul 23:00 WIB, saat ia berada dirumahnya, ” ujar Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga, saat menyampaikan keterangan konferensi pers di Mapolres Muba, Selasa (15/7).
Sambung God, sebelum melakukan penangkapan. Awalnya, didapat informasi, jika dirumah PS. Kerap dijadikan tempat peredaran gelap narkoba. Lalu, gerak cepat dilakukan oleh jajaran Sat Res Narkoba Polres Muba.
“Saat dilakukan penggerbekan dan penggeledahan. Ditemukanlah barang bukti milik PS berupa 1 pucuk senpi ilegal jenis revolver beserta 9 butir amunisi yang disimpan didalam lantai bawah kasur, ” sebut God.
Diterangkan God bahwa, kasus kepemilikan senpi milik PS, telah ditangani oleh Sat Reskrim Polres Muba. PS juga mengakui sebagai pemilik senpi tersebut.
“Terhadap pelaku, akan kita jerat dengan pasal 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, ” paparnya.
Ditegaskan God, pihaknya memastikan untuk proses penegakan hukum, terkait kepemilikan senpi milik PS akan dilakukan hingga tuntas.
“Kami juga telah mendapat informasi. Jika PS sangat meresahkan masyarakat dan beberapa kali mengancam warga disana. Kami menunggu laporan, apabila masyarakat pernah menjadi korban pengancaman dari PS, ” tandasnya.(Andi Slegar)
















