KRSUMSEL.COM, Muba – Agus Perwiranata (33) warga Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin berujung bui. Setelah, dirinya ditangkap pihak kepolisian karena kedapatan membawa 983 gram narkoba jenis sabu masuk ke wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Penangkapan terhadap Agus Perwiranata dikatakan langsung oleh Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga, saat menyampaikan konferensi pers di Mapolres Muba.
“Jajaran Sat Res Narkoba Polres Muba berhasil mengungkap kasus narkoba. Dimana telah diamankan seorang kurir narkoba bernama Agus Perwiranata (33). Agus ditangkap pada, Kamis (10/7) sekitar pukul 22:20 WIB, tepatnya di wilayah Desa Lumpatan, Kecamatan Sekayu. Saat ditangkap, Agus membawa narkoba jenis sabu seberat 983 gram, ” kata God, Selasa (15/7).
Diungkapkan God, selain barang bukti sabu . Ada beberapa barang bukti lain yang turut disita dari tangan Agus yakni 1 unit hp, 1 unit sepeda motor, dan uang tunai senilai Rp 650 ribu.
“Keberhasilan dalam pengungkapan kasus narkoba itu, tidak lepas dari perintah langsung dirinya. Agar jajaran Sat Res Narkoba Polres Muba mengoptimalkan lagi daya gedor dalam pengungkapan kasus dan Alhamdulilah berhasil, ” sebutnya.
Ditambahkan God, pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin dalam mengembangkan kasus tersebut.
“Kami segera kembangkan dan akan mencari dari mana sumber barang haram yang didapat, ” paparnya.
Ditegaskan God, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Terhadap pelaku akan kita jerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup.
“Kami (Polres Muba) akan terus berkomitmen dalam menjaga harkamtibmas di wilayah Kabupaten Muba, ” pungkasnya.(Andi Slegar)















