Jakarta, KRsumsel.com – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan pasal soal penyadapan di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Pidana alias KUHAP dihapus secara keseluruhan. Menurut dia, hal-hal terkait penyadapan akan diatur di dalam undang-undang lain di luar KUHAP.
“Pokoknya penyadapan itu diaturnya semuanya di Undang-Undang baru,”kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Jakarta, Selasa (15/7).
Adapun mekanisme penyadapan sebelumnya tercantum dalam Pasal 124 yang menjadi Bagian Keenam pada RUU KUHAP. Pasal tersebut terdiri dari 6 ayat, yang salah satunya pada ayat 2 menyebutkan bahwa penyadapan harus mendapat izin dari pengadilan negeri.
Hal itu pun sebelumnya disoroti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menilai bahwa pasal itu tidak sinkron dengan mekanisme kerja penyadapan dan penyelidik di lembaga antirasuah tersebut.
Baca juga: Honorer Damkar OKI Ditemukan Tewas Gantung Diri
“Penyadapan misalnya, dalam RUU KUHAP disebutkan penyadapan dimulai pada saat penyidikan dan melalui izin pengadilan daerah setempat ya. Namun, penyadapan yang dilakukan oleh KPK selama ini telah dimulai sejak tahap penyelidikan, dan tanpa izin pengadilan negeri atau pengadilan tinggi di daerah setempat,”ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Senin (14/7) kemarin.
Walaupun demikian, Budi menjelaskan personel KPK tetap melaporkan upaya penyadapan kepada Dewan Pengawas. Kemudian penyadapan yang telah dilakukan akan diaudit.
“Jadi, penyadapan ini dipastikan memang betul-betul untuk mendukung penanganan perkara di KPK,”katanya.(net)


















