Oknum Wartawan yang Diduga Lakukan Pemerasan di Tangsel Diringkus Polisi

oleh

Jakarta, KRsumsel.com – Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya membekuk sejumlah orang yang mengaku sebagai wartawan karena diduga memeras seorang pria berinisial N di Tangerang Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary membenarkan kejadian yang terjadi pada Kamis (22/5) sekitar pukul 17.04 WIB lalu di Jalan Aria Putra Raya No 1 Kelurahan Serua Indah Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan Banten.

“Awal mula kejadian, saat korban berada di kantor atau di TKP sekitar pukul 16.30 WIB, tiba-tiba ada satu orang perempuan yang belum dikenal merangkul dan mengajak bicara korban,”katanya dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (12/7).

Kemudian, korban mempersilahkan untuk bicara di ruang kerjanya. Pada saat bicara di ruang kerjanya, perempuan yang belum dikenal itu mengintimidasi dan mengancam akan mempublikasikan tingkah laku korban dan meminta sejumlah uang pada korban.

“Karena merasa takut apabila tingkah laku korban dipublikasikan, maka korban mentransfer uang sejumlah Rp15 juta, di mana sebelumnya tersangka meminta uang sebesar Rp130 juta,”kata Ade Ary.

Baca juga: Jasa Raharja Jambi Dekatkan Layanan Lewat Kerjasama 37 Rumah Sakit

Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Dari adanya laporan tersebut Tim Opsnal Subdit Umum Jatanras Unit 2 melakukan cek olah TKP, melakukan interview kepada korban, saksi dan melakukan penyelidikan guna menemukan petunjuk dan ciri-ciri pelaku.

“Pada Rabu (3/7) sekitar pukul 18.45 WIB di Jalan Lidi Kelurahan Pondok Kelapa Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur, tim berhasil mengamankan tersangka perempuan berinisial FFT (31),”kata Ade Ary.

Tim pun melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka lain berinisial KMB (57), PS (52), EIH (48), AH (40), SFB (21), AC (25), AECB (24) dan RMH (31) di Jalan Cut Mutia Kelurahan Sepanjang Jaya Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi pada pukul 19.40 WIB.

“Para pelaku menggunakan modus dengan cara menunggu di sekitaran hotel transit untuk mencari korban, ketika calon korban yang berpasangan keluar dari hotel para pelaku mengikuti korban sampai di tempat tinggal atau kantor korban,”kata Ade Ary.

Selanjutnya, ketika korban sudah sampai di tujuan, para pelaku menghampiri korban dengan mengaku sebagai wartawan dan menuduh korban telah berbuat asusila di hotel, kemudian para pelaku meminta uang kepada korban dengan cara mentransfer agar informasi tersebut tidak dipublikasikan.

Ade Ary menambahkan, para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dan atau Pasal 369 KUHP tentang tindak pidana pengancaman dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.(net)