Jasa Raharja Jambi Dekatkan Layanan Lewat Kerjasama 37 Rumah Sakit

oleh

Jambi, KRsumsel.com – PT Jasa Raharja Wilayah Jambi telah melakukan kerja sama di 37 Rumah Sakit (RS) yang tersebar di 11 kabupaten/kota di Provinsi Jambi guna kemudahan dan percepatan penanganan korban kecelakaan lalu lintas.

Kepala Kantor PT Jasa Raharja Wilayah Jambi Ni Made Ayu Mulidyawati di Jambi, Jumat (11/7) mengatakan, kerja sama telah dilakukan di 16 rumah sakit milik pemerintah dan sisanya di 21 rumah sakit milik swasta.

Hingga semester pertama pada 2025, pihaknya telah mengeluarkan total nilai klaim sebesar Rp17,57 miliar dengan pembagian sebesar Rp9,6 miliar untuk 185 korban meninggal dunia dan Rp7,98 miliar untuk 626 korban luka-luka.

“Kabupaten yang paling banyak ajukan klaim dari Kabupaten Muaro Jambi, di susul Kota Jambi, kemudian Batang Hari dan Merangin,”kata Ayu.

Perbandingan klaim periode yang sama di tahun sebelumnya, ungkap dia terjadi peningkatan sebesar 19,55 persen dari Rp14,70 miliar pada 2024, menjadi Rp17, 57 di tahun 2025.

Baca juga: Buku Tabungan Rekening Direktur PDAM Bengkulu Disita Polisi 

Ia menambahkan, penyerahan santunan berdasarkan asas domisili korban, sehingga nilai santunan di kabupaten tertentu belum menggambarkan tingkat tingginya angka kecelakaan di kabupaten tersebut (limpahan dari provinsi lain).

“Rata-rata kecepatan penyerahan santunan meninggal dunia dengan berkas lengkap hanya rentang waktu satu hari 11 jam sejak terjadinya peristiwa kecelakaan,” tambahnya.

Ia mengatakan, Jasa Raharja rutin menggelar sosialisasi ke sekolah-sekolah, masyarakat dan media sosial. Selain itu, petugas Jasa Raharja di masing-masing wilayah setiap bulan minimal wajib melaksanakan satu kali sosialisasi.

Program keselamatan lalu lintas Jasa Raharja berupa Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD), Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) dan kegiatan Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL).

Sosialisasi itu menyangkut keselamatan dan penyampaian penggunaan helm standar SNI, termasuk melakukan kegiatan Mobil Unit Keselamatan Lalu Lintas (MUKL) di perusahaan jasa angkutan dan terminal setiap bulan.(net)