Dugaan Korupsi Dermaga Apung Marampa di Papua Barat Disidik Kejati 

oleh

Manokwari, KRsumsel.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Dermaga Apung Marampa Manokwari Papua Barat ke tahap penyidikan.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat Muhammad Syarifuddin di Manokwari, Jumat (11/7) mengatakan, kasus tersebut berkaitan dengan proyek yang dilaksanakan Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat pada Tahun Anggaran 2016 dan 2017.

“Dermaga Apung Marampa HDPE (High-density polyethylene) tahap IV (2016) dan tahap V (2017) dengan total nilai kontrak mencapai Rp23,7 miliar, dan diperkirakan menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp17 miliar,”kata Syarifuddin kepada awak media di Kantor Kejari Manokwari.

Ia mengatakan, penyidikan dilakukan untuk menindaklanjuti temuan awal dugaan korupsi dalam proyek yang dilaksanakan oleh konsultan pelaksana PT Iqra Visindo Teknologi dan PT Amsui Papua Karya sebagai kontraktor.

Baca juga: Ketua Dekranasda Muba Hadiri Puncak HUT Dekranas ke-45

Tim penyelidik Kejati Papua Barat juga telah memeriksa berbagai pihak terkait termasuk Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, konsultan pengawas hingga kontraktor.

Pekerjaan Dermaga Apung Marampa tahap IV dilakukan berdasarkan kontrak Nomor 555/756.A/HUBKOMINFO/2016 senilai Rp19,3 miliar. Sementara pembangunan Dermaga Apung Marampa tahap V berdasarkan kontrak Nomor 552/463/DISHUB-PB/IX/2017 senilai Rp4,4 miliar.

Hasil penyelidikan menunjukkan adanya indikasi pelanggaran hukum dengan mutu beton di bawah standar kontrak dan volume pekerjaan yang tidak sesuai.

Kerugian negara berdasarkan penyelidikan dan pemeriksaan ahli konstruksi diperkirakan mencapai Rp14,3 miliar pada pekerjaan tahun 2016 dan Rp2,7 miliar pada pekerjaan tahun 2017, atau total mencapai lebih dari Rp17 miliar.

“Berdasarkan hal-hal tersebut, penyelidik berkesimpulan telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status menjadi penyidikan,”katanya.

Ia mengatakan, langkah penyidikan selanjutnya difokuskan pada pengumpulan alat bukti dan penetapan tersangka. Kejati Papua berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan mengawal akuntabilitas penggunaan anggaran negara, khususnya dalam sektor pembangunan infrastruktur di Papua Barat.

“Tujuan kontrak untuk dapat dibangun dermaga yang dapat dimanfaatkan masyarakat juga tidak memenuhi syarat karena sampai ini dermaga tersebut tidak bisa digunakan, sehingga hal ini dinyatakan Total Lost,”katanya.(net)