Bengkulu, KRsumsel.com – Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu menyita buku tabungan rekening bank berisikan ratusan juta rupiah dan sejumlah dokumen lain milik Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Hidayah Kota Bengkulu Samsu Bahari.
Barang bukti tersebut disita setelah tim penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu saat melakukan penggeledahan di rumah pribadi Direktur PDAM Tirta Hidayah yang berada di Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu.
“Kita geledah satu unit rumah, tapi kita fokuskan di kamar pribadi beliau (Direktur PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu),”kata Kanit II Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu AKP Maghfira Prakarsa di Kota Bengkulu, Jumat (11/7).
Baca juga: Demam Berdarah di Kota Serang Akibatkan Satu Orang Meninggal
Menurut dia, penggeledahan yang dilakukan di rumah pribadi Direktur PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu itu sebagai salah satu upaya proses penyidikan atas dugaan korupsi suap dan gratifikasi penerimaan pegawai harian lepas (PHL) PDAM.
Ia mengatakan, tim penyidik juga menyita sejumlah dokumen asli pengangkatan surat keputusan (SK) Direktur PDAM Tirta Hidayah dan buku rekening atas nama H-V dengan nilai ratusan juta rupiah.
“Kami menemukan beberapa dokumen asli pengangkatan SK direktur PDAM Tirta Hidayah, dan yang terpenting kita menyita buku rekening,” ujarnya.
Sementara itu, Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu juga telah menggeledah kantor PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu khususnya ruangan Kabag Keuangan, Kabag Umum dan ruangan Direktur PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu.
Dalam penggeledahan tersebut kata dia, pihaknya menyita barang bukti berupa dokumen Surat Perintah Tugas (SPT) PHL tahun 2023, 2024 dan 2025, serta buku harian milik Direktur yang diduga ada kaitannya dengan jumlah uang yang diterima dari para PHL.
Untuk penggeledahan tersebut dilakukan guna mencari dan melengkapi barang bukti dokumen terkait dugaan korupsi suap dan gratifikasi penerimaan PHL PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu.(net)