Rejang Lebong, KRsumsel.com – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan pemasangan papan peringatan di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) dalam wilayah Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.
Kasi Intelijen Kejari Rejang Lebong Hendra Mubarok di Rejang Lebong mengatakan, pelaksanaan pemasangan papan peringatan (plang) di kawasan TNKS wilayah III Bengkulu-Sumsel itu untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden (Inpres) Nomor 5 tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
“Pemasangan plang di kawasan TNKS wilayah III Bengkulu-Sumsel ini dilaksanakan di Desa Pal VIII, Kecamatan Bermani Ulu Raya, Kabupaten Rejang Lebong. Pemasangan ini dilaksanakan beberapa hari yang lalu dipimpin langsung anggota Satgas PKH RI M Iqbal,”kata dia.
Dia menjelaskan, pemasangan plang ini sebagai sarana media sosialisasi dan menegaskan status kawasan hutan konservasi serta memberikan peringatan keras kepada pihak-pihak agar tidak menguasai lahan secara ilegal.
Baca juga: RS Bhayangkara Kepri Layani Operasi Bibir Sumbing Gratis Setiap Saat
“Masyarakat tidak boleh menempati, apalagi menguasai lahan secara ilegal termasuk ilegal logging dan sebagainya,”tegas dia.
Pemasangan plang larang tersebut kata dia, selain menegaskan batas kawasan TNKS juga memberikan berbagai larangan yang tidak boleh dilakukan masyarakat seperti memasuki lahan tanpa izin, merusak, menjarah, mencuri, menggelapkan, memungut hasil tanaman/tumbuhan, serta dilarang memperjualbelikan dan menguasai tanpa izin pihak berwenang.
Untuk menindaklanjuti pemasangan plang peringatan ini pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat di sekitar kawasan TNKS dalam beberapa kecamatan di Rejang Lebong sehingga mengetahui apa yang tidak boleh dilakukan di kawasan TNKS.
Dia berharap ke depannya tidak ada lagi masyarakat yang tanpa izin memasuki kawasan dan secara ilegal memanfaatkan TNKS.
Jika ada masyarakat yang mendapati ada warga yang melakukan aktivitas di kawasan TNKS agar dilaporkan kepada pihak yang berwajib.
Menurut dia, adanya pemasangan plang itu merupakan aksi nyata dan ketegasan pemerintah dalam menjaga kelestarian ekosistem TNKS, sehingga dapat menumbuhkan kesadaran publik akan pentingnya peran hutan sebagai penopang kehidupan, penyedia layanan ekosistem, sekaligus pelindung alami dari risiko bencana seperti banjir dan tanah longsor.(net)