Sat Reskrim Polres Muba Tangkap DPO Pelaku Curat

oleh

KRSUMSEL.COM, Muba – Sat Reskrim Polres Muba berhasil menangkap kembali pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan warga, khususnya pemilik konter handphone di wilayah Kecamatan Sekayu.

Dimana pelaku yang diamankan ialah Galih Dwi Misbachuda (35) warga Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba. Pelaku ditangkap pihak kepolisian pada, Selasa (8/7) sekitar pukul 00:30 WIB di wilayah Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu.

Kasat Reskrim Polres Muba AKP M. Afhi Abrianto menjelaskan bahwa, pelaku curat yang sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni Galih Dwi Misbachuda (35) sudah diamankan pihaknya.

“Pelaku sebelumnya melancarkan aksi curat pada, Senin (16/6) di Jalan Merdeka, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu. Dimana korban sendiri bernama Mastilan warga Desa Rantau Panjang, Kecamatan Lawang Wetan yang mengalami kerugian lebih dari Rp 5 juta. Setelah pelaku merusak rolling door gedung utama ruko milik korban. Lalu membobol pintu konter HP yang berada di dalamnya dan mengambil 6 unit handphone android dari etalase, ” jelas Afhi, Kamis (10/7).

Sambungnya, dari hasil pengembangan dan pemeriksaan terhadap dua tersangka lainnya yang lebih dahulu ditahan dalam perkara berbeda, yaitu Rolis dan Aftion. Diketahui, bahwa pencurian dilakukan bersama-sama dengan Galih Dwi Misbachuda.

“Dalam kasus ini masih terus kita kembangkan. Apakah ada orang lain lagi yang juga ikut dalam aksi tersebut, ” bebernya.

Ditegaskan Afhi, peran Galih bersama Rolis dalam melakukan aksi pencurian dengan merusak gembok pintu utama ruko. Sementara Aftion bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi kejadian. Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 buah gembok.

“Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, ” terangnya.

Afhi mengimbau agar masyarakat untuk tetap waspada. “Segera melapor, jika melihat atau mengetahui tindak kriminal di lingkungan sekitar, ” tutupnya.(AS)