ASN Pemkab Aceh Barat Diminta Kembalikan Insentif Korupsi Lampu Jalan

oleh

Meulaboh, KRsumsel.com – Kejaksaan Negeri Aceh Barat meminta aparatur sipil negara dan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat agar mengembalikan uang insentif yang selama ini telah diterima, yang diduga dari korupsi pungutan pajak lampu jalan.

“Kami imbau kepada para pihak yang sudah ikut menerima insentif ini agar dapat mengembalikan dana yang sudah diterima,”kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Siswanto kepada wartawan di Meulaboh, Kamis (10/7).

Ia mengatakan, dalam kasus ini penyidik telah menyita uang sekitar Rp600 juta yang berasal dari pengembalian insentif yang dibayarkan sejak tahun 2018 hingga 2022.

Dana sebesar Rp600 juta tersebut merupakan insentif yang sebelumnya telah dikembalikan sejumlah aparat sipil negara (ASN) dan pegawai honorer/tenaga harian lepas yang diduga ikut menerima dana tersebut dalam kurun waktu tahun 2018–2022.

Baca juga: Gubernur Jawa Timur Dipanggil KPK di Polda 

Siswanto mengatakan, penyidikan kasus tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp2,62 miliar lebih terkait penerimaan insentif pungutan pajak penerangan lampu jalan.

Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan sebanyak 80 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani itu.

Kejaksaan Negeri Aceh Barat meminta kepada para pihak yang merasa ikut menerima dana insentif pajak dari tahun 2018–2022 agar segera mengembalikan dana tersebut kepada penyidik.

Dalam kasus ini, penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Barat juga telah menetapkan status tersangka kepada lima orang aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat.

Kelima ASN tersebut selama ini pernah dan bertugas di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Barat.(net)