PALEMBANG, KRsumsel.com — Bergerak cepat menindaklanjuti adanya peristiwa curas (pencurian dengan kekerasan), Satreskrim Polestabes Palembang Unit Pidum (pidana umum), Pimpinan Kasub Opsnal Ipda Popay berhasil menangkap EG (23), saat berada di rumahnya, Minggu (6/7/2025), malam.
Hanya bisa pasrah dan dengan mengangkat kedua tangannya ke atas EG pun langsung digiring petugas ke Polrestabes Palembang Palembang, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Aksi curas yang dilakukan EG terjadi Kamis, (12/6/2025), sekitar pukul 02.40 di di Jalan Riau Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan IB I, Palembang.
Berawal saat korban yakni Ledy Candana Saputra (18), hendak pulang dan menggunakan sepeda motor, tiba-tiba ada 3 orang laki-laki yang tidak dikenal menghampiri korban meminta tolong diantarkan ke alfamart untuk beli rokok.
Lalu, karena niatnya baik korban pun mau membantu mengantar untuk beli rokok, akan tetapi salah satu pelaku memaksa untuk mengendarai motor tersebut. Setelah didepan alfamart pelaku tidak berhenti dan terus jalan mutar-mutar, daerah kambang iwak kecil dengan alasan mau membeli minuman keras.
Baca juga: Lelang SBSN Hasilkan Rp12 Triliun untuk Pemerintah RI
Setiba, di Jalan Riau Pelaku berhenti dan pelapor disuruh turun, disaat pelapor mau mencabut kunci kontak motor, salah satu pelaku yang duduk di belakang mengeluarkan senjata tajam sambil berkata NAK TURUN DAK KAUU, Lalu pelapor turun langsung lari meninggalkan sepeda motor.
Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian 1 (satu) unit sepeda motor honda vario warna hitam tahun 2023 Nopol BG 5981 AEP dan melaporkan kejadian tersebut Ke Polrestabes palembang.
“Jadi benar salah satu pelaku Curas yakni EG sudah berhasil kita tangkap atas laporan korban, ” Ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan didampingi Kasub Ospnal Pidum Ipda Popay, Rabu (9/7/2025), siang.
Lanjut Andrie, untuk motifnya pelaku ini beraksi bersama 2 rekannya yang masih buron, dengan modus meminta antar ke Alfamart, ” Namun saat korban hendak membantu, motor korban ini pelaku yang mengendarainya, setelah di depan jalan Riau, korban pun dirusuh turun,’ katanya.
Selain mengamankan pelaku, sambung Andrie, anggota juga mengamankan barang bukti berupa, 1 helai kaos merk x-eight warna hitam list biru putih dan merah dan 1 buah celana boxer warna hitam garis-garis putih.
“Atas ulahnya pelaku akan dijerat pasal 365 KHUP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun ,” tutupnya.(