Banda Aceh, KRsumsel.com – Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang menetapkan dua orang sebagai tersangka tindak pidana korupsi program peremajaan sawit rakyat (PSR) dengan kerugian negara mencapai Rp3,49 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Tamiang Intelijen Fahmi Jalil di Banda Aceh, Rabu (9/7) mengatakan, kedua tersangka yakni berinisial S selaku Ketua Koperasi Pemasaran Tujoh Tuah Bumoe dan BS selaku Bendahara Koperasi Pemasaran Tujoh Tuah Bumoe.
“Penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah ditemukan bukti awal dugaan tindak pidana korupsi program PSR tahun anggaran 2022 yang merugikan keuangan negara Rp3,49 miliar,”katanya.
Baca juga: Empat Saksi Terkait Kematian Diplomat di Indekos Diperiksa Polisi
Fahmi Jalil menyebutkan, keduanya diduga secara bersama-sama memanipulasi data penerima dana program PSR. Keduanya menggunakan dokumen palsu berupa surat hibah tanah terhadap 35 pekebun atau pihak yang menerima manfaat program PSR tersebut.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, sebanyak 35 pekebun tersebut tidak pernah menandatangani dokumen dan juga tidak pernah mendapatkan dana dari program peremajaan sawit tersebut.
“Fakta yang ditemukan, 35 lahan pekebun tersebut adalah milik pribadi dan dikuasai seorang saksi dalam perkara ini. Saksi juga tidak pernah menghibahkan lahan kepada pihak lain,”katanya.
Fahmi Jalil menyebutkan, dana program PSR sebesar Rp3,49 miliar yang seharusnya untuk peremajaan tanaman sawit pekebun, disalurkan tidak tepat sasaran. Perbuatan tersebut melanggar aturan terkait program peremajaan sawit rakyat.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan Ayat 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-KUHP.
“Terhadap kedua tersangka, penyidik menahannya untuk kepentingan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. Kedua tersangka ditahan di Lapas Kuala Simpang,”kata Fahmi Jalil.(net)