Polres HST Janji Tindak Tegas Pangkalan Gas Nakal

oleh

HST, KRsumsel.com – Kepolisian Resor (Polres) Hulu Sungai Tengah (HST) Kalimantan Selatan menindak tegas kepada pemilik pengakalan Liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram yang menyalurkan gas tidak sesuai aturan.

Kapolres HST Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Jupri JYP Tampubolon mengatakan, mereka akan menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, serta pengawasan terhadap agen dan para pemilik pangkalan.

“Apabila terbukti kita temukan pelanggan hukum, akan kita tindak,”tegasnya menyikapi isu yang berkembang adanya penjualan gas LPG tabung 3 kilogram ke luar daerah di Barabai, Selasa (8/7).

Sanksi tegas tersebut disampaikan Kapolres saat Rapat koordinasi (Rakor) lintas sektor terkait pengaturan dan penggunaan, serta peredaran LPG subsidi tabung ukuran 3 kilogram, mencuat adanya dugaan pemainan pangkalan nakal.

Baca juga: KPK Fokus Usut Penggunaan Dana CSR BI oleh 2 Anggota DPR 

“Temuan di lapangan, LPG subsidi 3 kilogram dalam jumlah banyak dibawa menggunakan mobil jenis Avanza dari suatu pangkalan di HST yang diduga dijual hingga ke Paser, Kalimantan Timur,”kata salah satu peserta rapat Syarif.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, harga LPG subsidi 3 kilogram yang bererad di tingkat eceran wilayah HST Rp28-40 ribu per tabung, sedangkan di Paser Kaltim harganya mencapai Rp50-70 ribu per tabung.

Peserta rapat lainnya Saleh menyambung permainan penjualan lintas daerah ini sudah lama terjadi karena lemahnya pengawasan dalam distribusi, dan belum adanya ketegasan dalam penindakan.

Ia menyoroti, permainan lintas daerah barang subsidi ini jelas merugikan masyarakat HST karena ketersediaan gas LPG 3 kg di daerah jadi langka dan harganya jadi mahal.

“Masyarakat HST sulit mendapatkan gas subsidi di pangkalan karena adanya permainan ini. Terkadang, baru beberapa saat di drop oleh agen, sudah dikatakan habis oleh pangkalan,”ujar Saleh mewakili masyarakat.

Jika ditelisik lebih dalam, ada keuntungan yang cukup besar permainan barang subsidi lintas daerah yang dilakukan oleh pangkalan ini.

“Permainan LPG subsidi 3 kg ini ranahnya sudah mengarah tindak pidana dan harus ditindak aparat penegak hukum (APH). Kalau dibiarkan begini, subsidi pemerintah hanya buang-buang anggaran saja, bukan untuk masyarakat miskin,”tegasnya.

Di samping itu, ada juga agen di HST yang diduga menjual dengan harga Rp18 ribu-Rp20 ribu lebih, sehingga harga di pangkalan hingga ke tingkat eceran berimbas menjadi mahal.(net)