Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta Api di Purwokerto Dapat Dipidana

oleh

Purwokerto, KRsumsel.com – Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 5 Purwokerto Krisbiyantoro mengatakan, pelaku pelemparan batu ke arah kereta api dapat dipidana dengan penjara maksimal selama 15 tahun sesuai dengan Pasal 194 Ayat (1) KUHP.

“Setiap orang dilarang melakukan aksi pelemparan batu ke arah kereta api yang sedang melintas karena tindakan tersebut sangat membahayakan keselamatan dan masuk dalam kategori tindak pidana yang dapat dikenai sanksi hukum,”katanya di Purwokerto Kabupaten Banyumas Jawa Tengah, Selasa (8/7).

Ia mengatakan, tindakan semacam itu dapat dijerat Pasal 194 Ayat (1) KUHP yang mengatur tentang perbuatan yang membahayakan lalu lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau tenaga mesin lain di jalan kereta api atau trem.

Selain itu kata dia, Pasal 180 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga melarang perbuatan yang mengakibatkan rusaknya prasarana dan sarana perkeretaapian.

Menurut dia, pelemparan batu berpotensi menimbulkan cedera serius baik pada penumpang maupun kru kereta dan tindakan tersebut juga mengancam kelancaran operasional perjalanan kereta api.

“KAI tidak akan menoleransi tindakan tersebut. Kami akan bekerja sama dengan aparat kepolisian untuk menindak tegas para pelaku pelemparan batu ke arah kereta api yang melintas,”katanya.

Ia mengakui aksi pelemparan batu masih terjadi di sejumlah titik jalur rel di wilayah operasional PT KAI Daop 5 Purwokerto.

Baca juga: Menko Perekonomian ke AS Lanjutkan Negosiasi Tarif 32 Persen

Sepanjang tahun 2025, pihaknya mencatat sedikitnya lima kejadian gangguan terhadap perjalanan kereta akibat aksi pelemparan maupun tindakan berbahaya lainnya di wilayah KAI Purwokerto.

Menurut dia, beberapa titik rawan aksi pelemparan batu di antaranya petak jalan Stasiun Kretek-Stasiun Bumiayu, petak jalan Stasiun Kebasen-Stasiun Randegan, petak jalan Stasiun Karanggandul-Stasiun Karangsari, dan petak jalan Kroya-Kemranjen.

“Insiden terbaru terjadi pada 28 Juni 2025 terhadap KA Serayu relasi Pasarsenen–Kiaracondong-Purwokerto, tepatnya di petak jalan antara Kawunganten dan Jeruklegi,”katanya.

Ia mengatakan, KAI terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja di sekitar jalur rel, melalui sosialisasi yang melibatkan sekolah, perangkat desa, dan tokoh masyarakat sebagai langkah pencegahan aksi pelemparan batu.

Menurut dia, hal itu dilakukan karena KAI Purwokerto berkomitmen menghadirkan layanan perjalanan yang aman, nyaman, dan selamat bagi masyarakat.

“Kami mengajak semua pihak untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta api bersama-sama. Keselamatan perjalanan bukan hanya tanggung jawab KAI, tetapi juga memerlukan dukungan masyarakat luas,”katanya.

Terkait dengan hal itu, dia mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan ke petugas atau saluran resmi KAI jika melihat aksi pelemparan atau aktivitas mencurigakan di sekitar rel.

Selain itu kata dia, masyarakat juga diimbau agar tidak melakukan perbuatan berbahaya tersebut karena pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana sesuai hukum yang berlaku.

“Kereta api adalah milik kita bersama. Mari kita jaga, kita rawat, dan kita hormati, demi keselamatan semua yang ada di dalamnya,”kata Krisbiyantoro.(Net)