Dimutasi ke Kejati Papua Barat, Kajari Ogan Ilir Pastikan Penyelidikan Perkara Mafia Tanah Terus Berlanjut

oleh

Indralaya, KRsumsel.com – Kepala Kejari (Kajari) Ogan Ilir Eben Neser Silalahi memastikan perkara mafia tanah di Indralaya Utara terus berlanjut, hal ini disampaikan Eben saat disinggung terkait kepindahan dirinya ke Papua Barat.

“(Perkara mafia tanah) terus berlanjut sampai penuntutan,” kata Eben dihubungi via WhatsApp, Jumat (4/7), posisi Eben digantikan H. Musa yang sebelumnya menjabat Kajari Mamasa di Sulawesi Barat.

Melalui Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir, Eben juga menerangkan bahwa progres penyidikan perkara ini pada tahap penghitungan kerugian negara, penghitungan tersebut sedang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan.

“Tinggal menunggu penghitungan kerugian negara oleh BPK dan ini juga yang kami sampaikan kepada warga saat audiensi beberapa waktu lalu,” jelas Kasi Pidsus Kejari Oi, M. Assarofi, sembari menegaskan bahwa penyidik Kejari Ogan Ilir profesional dan tak akan tebang pilih dalam menangani perkara ini.

“Jadi selama ini bukannya tanpa progres, bukannya lamban penanganan perkara ini. Kami pasti akan usut tuntas,” tandasnya.

Baca juga: 2.007 Umat Buddha Padati Kompleks Candi Borobudur

Sebelumnya, warga Indralaya Utara di Ogan Ilir kembali mempertanyakan progres kasus mafia tanah yang hingga kini belum tampak, warga asal Desa Bakung, Kecamatan Indralaya Utara bernama Irawadi mengaku sangat kecewa perkara ini seakan jalan di tempat.

“Dua bulan lalu perwakilan kami mempertanyakan progres kasus ini ke Kejari Ogan Ilir. Katanya ada progres, tapi sekarang belum kelihatan,” kata Irawadi diwawancarai terpisah.

Menurut Irawadi, selain warga Bakung, warga Desa Pulau Kabai yang juga di Kecamatan Indralaya Utara, mempertanyakan kelanjutan perkara ini.

“Sudah bertahun-tahun kami memperjuangkan lahan kami. Saya rasa perkara ini cukup jelas untuk segera penetapan tersangka,” tutur Irawadi.

Dirinya berharap APH tak tebang pilih dalam penyelidikan perkara penyerobotan tanah seluas ribuan hektar tersebut.

“Kami akan terus menyuarakan hak kami sampai kapanpun. Lahan yang dikuasai mafia itu hak kami,” kata Irawadi.

Dalam perkara ini, diduga terjadi penyerobotan tanah milik negara melalui penerbitan Surat Pengakuan Hak (SPH) oleh oknum pejabat, sehingga terjadi pengalihan lahan seluas kurang lebih 2.400 hektar di Indralaya Utara kepada sejumlah perusahaan.

Masih kata Irawadi, para pemilik lahan melihat adanya keterlibatan salah seorang anggota DPRD Ogan Ilir pada perkara ini, dia meminta Presiden Prabowo Subianto turun langsung untuk membela rakyat.

“Kami juga meminta kepada Bapak Presiden Prabowo agar menindak oknum-oknum yang menindas kami,” harapnya.(rul)