Polda Lampung Sebut 693 Kendaraan ODOL Ditindak Selama Juni 

oleh

Bandarlampung, KRsumsel.com Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mencatat 693 kendaraan over dimension over load (ODOL) ditindak selama 1 bulan terakhir guna menjaga keselamatan pengguna jalan.

“Selama sebulan terakhir, tepatnya pada tanggal 1 hingga 25 Juni 2025, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung dan jajaran menindak 693 kendaraan pelanggar ODOL,”kata Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun di Bandarlampung, Senin (30/6).

Kombes Pol Yuni menjelaskan, penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menegakkan aturan lalu lintas, sekaligus menjaga keselamatan pengguna jalan di wilayah hukum Polda Lampung.

“Kendaraan yang melanggar didominasi oleh truk Fuso, truk besar, dan pikap yang mayoritas digunakan oleh perusahaan swasta (PT) dan pelaku usaha pribadi,”kata dia.

Kabid Humas Polda Lampung menegaskan, penindakan terhadap kendaraan ODOL ini secara kontinu dan konsisten, salah satunya dengan menempelkan blangko teguran terhadap pelanggar.

Baca juga: PT KAI Gandeng Aparat untuk Tutup Akses Ilegal di Lokasi Rawan

“Selain membahayakan pengguna jalan lain, kendaraan ODOL juga menjadi penyebab utama kerusakan infrastruktur jalan di sejumlah wilayah di Lampung,”kata Kombes Pol Yuni.

Hasil penindakan selama Juni 2025 menyebutkan kendaraan dengan pelat nomor polisi BE (Lampung), BG (Sumatera Selatan), B (Jakarta), BM (Riau), BH (Jambi), dan K (Jawa Tengah) tercatat yang paling banyak melanggar.

Kegiatan penindakan semacam ini kata dia, merupakan bagian dari program nasional untuk mengurangi jumlah kendaraan ODOL di jalan raya.

“Langkah preventif dan represif terus digencarkan, mulai dari penertiban di jalan raya, pemeriksaan di titik-titik rawan ODOL, hingga sosialisasi kepada pelaku usaha,”katanya.

Polda Lampung menegaskan akan terus melanjutkan operasi serupa secara berkala dan tidak menutup kemungkinan memberikan sanksi tegas berupa tilang, serta rekomendasi pencabutan izin operasi bagi kendaraan yang terus melanggar aturan.

Ia mengimbau seluruh perusahaan logistik dan pengusaha angkutan barang untuk mematuhi aturan dimensi dan muatan kendaraan. “Keselamatan di jalan raya harus menjadi tanggung jawab bersama,”kata Kombes Pol Yuni.(net)