Pemprov Surati Presiden Terkait Tanah Wakaf Masjid Raya Baiturrahman

oleh

Banda Aceh, KRsumsel.com – Pemerintah Provinsi Aceh menyurati Presiden RI Prabowo Subianto terkait permohonan penyelesaian tanah wakaf tanah wakaf milik Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh yang saat ini dikelola oleh TNI-AD.

“Semua ini telah kita sampaikan kepada pemerintah pusat, biarlah Pemerintah Pusat yang memutuskan bahwa bagaimana status tanah ini sebenarnya,”kata Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah di Banda Aceh, Sabtu (28/6).

Dalam surat yang ditandatangani Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dengan Nomor 400.8/7180, tertanggal 17 Juni 2025 itu disampaikan beberapa bukti terkait kepemilikan tanah wakaf Blang Padang yang terletak di Kampung Baru Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh tersebut.

Baca juga: Sempat Dibawa ke Puskesmas, Nyawa AS Tak Tertolong Usai Ditikam Dibagian Dada

Disampaikan, berdasarkan sejarah dan dokumen dan dokumen peninggalan kesultanan Aceh dan dokumen Belanda, tanah Blang Padang bersama tanah wakaf di Blang Punge diwakafkan oleh Sultan Iskandar Muda untuk keperluan kemakmuran, kemaslahatan dan pemeliharaan Masjid Raya Baiturrahman.

Dalam surat itu dituliskan, tanah wakaf Blang Padang, sejak 20 tahun lalu atau setelah tsunami Aceh, secara sepihak dikuasai oleh TNI AD melalui Kodam Iskandar Muda.

Namun, berdasarkan hasil penelusuran sejarah, telaah yuridis, serta aspirasi masyarakat dan tokoh agama, tanah ini secara hukum Islam, adat Aceh terbukti merupakan tanah wakaf yang pengelolaannya sepatutnya dikembalikan kepada nazhir wakaf Masjid Raya Baiturrahman.

Karena itu, dalam poin empat surat Gubernur Aceh ini, meminta pengembalian status tanah Blang Padang sebagai wakaf Masjid Raya Baiturrahman.

Kemudian, mengembalikan pengelolaan tanah wakaf wakaf Blang Padang, termasuk memfasilitasi proses sertifikasi kepada nazhir Masjid Raya Baiturrahman.

Serta memfasilitasi koordinasi antar instansi terkait agar proses ini dapat terlaksana secara bermartabat, nyaman, tertib dan transparan sesuai dengan aspirasi masyarakat Aceh.

Fadhlullah menyampaikan lapangan Blang Padang ini dulunya diwakafkan kepada Masjid Raya Baiturrahman untuk penggunaan kebutuhan. Kemudian, seiring waktu berjalan diketahui sudah ada pemasangan pamflet bahwa tanah itu dikuasai oleh TNI.

“Nah, kawan-kawan TNI juga tidak salah karena mereka mungkin menurut mereka. Tetapi kita punya dokumen resmi semenjak wakafnya oleh Sultan dulu,”ujarnya.

Terkait surat yang diberikan kepada Presiden, lanjut dia, hingga hari ini belum mendapatkan respon. Meski demikian, perwakilan Pemerintah Aceh juga sudah menyerahkan dokumen wakafnya kepada Menteri Agama RI.(net)