Batam, KRsumsel.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Batam Kepulauan Riau (Kepri) memastikan warga yang belum terdaftar atau kepesertaan BPJS Kesehatannya tidak aktif dapat berobat di pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) dan rumah sakit milik pemerintah cukup dengan membawa KTP asal Batam.
Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyampaikan, kebijakan ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam menjamin hak kesehatan seluruh warga, terutama masyarakat kurang mampu.
“Dengan menunjukkan KTP atau kartu keluarga (KK) asal Batam bisa terlayani. Kami ingin memastikan tak ada warga Batam yang terhalang berobat hanya karena persoalan administrasi. Negara harus hadir dan Pemkot Batam berkomitmen untuk itu,”kata Amsakar dalam keterangan yang diterima di Batam, Jumat (27/6).
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Bantuan Kesehatan Daerah (Bankesda).
Melalui skema kuota terbuka, seluruh warga berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dengan syarat bersedia menjadi peserta BPJS Kesehatan, maka proses aktivasi dimudahkan dan dapat dilakukan langsung di puskesmas.
”Jika data kependudukan sudah sesuai, aktivasi hanya memerlukan waktu 15 hingga 30 menit, lalu warga dapat langsung mendapatkan pelayanan kesehatan atau pulang ke rumah,”kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam Didi Kusmarjadi.
Baca juga: OTD Tembak Staf Desa Menggunakan Senapan Angin
Peserta akan otomatis terdaftar sebagai peserta BPJS kelas 3 dalam kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung Pemkot Batam.
Didi mengatakan, warga cukup datang ke puskesmas dengan membawa KTP, lalu petugas akan memverifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui sistem Dinas Kesehatan Batam.
Ia menambahkan, jika ditemukan kendala seperti NIK tidak valid, data ganda, atau terdaftar atas nama warga yang telah meninggal dunia, warga akan diarahkan memperbarui data ke kelurahan atau kecamatan.
Bagi yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS, lanjutnya, puskesmas akan membantu proses pendaftaran melalui formulir daring yang difasilitasi Dinas Komunikasi dan Informatika Batam. Selanjutnya, aktivasi akan diproses oleh Dinas Kesehatan Batam bekerja sama dengan BPJS Kesehatan Cabang Batam, baik secara digital maupun manual.
“Program ini dirancang untuk inklusif, menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Yang penting warga bersedia didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan. Langkah ini merupakan bagian dari strategi Pemkot Batam dalam mencapai Universal Health Coverage (UHC),”kata Amsakar.
Berdasarkan data BPJS Kesehatan per 31 Maret 2025, tercatat sebanyak 1.281.625 jiwa atau 95,50 persen dari jumlah penduduk Kota Batam (1.342.038 jiwa) telah terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dari jumlah tersebut, 1.003.234 jiwa atau 74,75 persen adalah peserta aktif.
Untuk mendukung pelaksanaan Perwako ini, Pemkot bersama DPRD Kota Batam mengalokasikan tambahan anggaran sebesar Rp26 miliar dalam APBD Perubahan 2025, menjadikan anggaran Bankesda mencapai Rp79, 1 miliar. Sebagai pembanding, anggaran Bankesda pada 2024 sebesar Rp46, 78 miliar.
Anggaran tersebut digunakan untuk membiayai iuran BPJS bagi warga tidak mampu, membayar layanan rumah sakit yang tidak dijamin BPJS, serta biaya rujukan medis ke luar daerah.
“Kami menambah anggaran sebagai bukti bahwa komitmen kami tidak setengah hati. Kesehatan masyarakat adalah prioritas,”kata Amsakar.(net)