Tersangka Korupsi di PT Pegadaian Syariah Dilimpahkan Kejari Batam ke JPU 

oleh

Batam, KRsumsel.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam.Kepulauan Riau melimpahkan tersangka beserta barang bukti (tahap II) perkara dugaan korupsi pada PT Pegadaian Syariah Kantor Cabang Karina periode 2023 sampai dengan 2024 kepada penuntut umum.

“Berkas sudah dinyatakan lengkap (P-21), sesuai petunjuk dilakukan tahap II ke penuntut umum kemarin, Rabu (25/6),”kata Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Batam Priandi Firdaus di Batam, Kamis (26/6).

Hingga pelimpahan dilakukan, jaksa penyidik pada Pidana Khusus Kejari Batam baru menetapkan satu orang tersangka. “Kami masih mendalami untuk keterlibatan tersangka lainnya. Untuk saat ini baru satu tersangka,”kata Andi.

Usai pelimpahan kata dia, jaksa penuntut umum (JPU) menyiapkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang.

Baca juga:Kejagung Nilai PP 24/2025 Bantu APH Percepat Ungkap Pidana

JPU lanjut dia, memiliki waktu menyiapkan surat dakwaan selama masa tahanan tersangka, yakni 20 hari. “Pelimpahan segera, setelah surat dakwaan rampung,”katanya. Dalam perkara ini, tersangka berinisial R, merupakan manajer nongadai pada PT Pegadaian Syariah Kantor Cabang Karina periode 2023-2024.

Perkara ini bermula ketika PT SPI Pegadaian melakukan audit internal. Dalam pelaksanaannya ditemukan banyak kejanggalan dalam proses transaksi kredit mikro fiktif.

Atas temuan tersebut, pimpinan PT Pegadaian Syariah Kantor Cabang Karina melaporkan ke Kejari Batam untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Beberapa modus yang dilakukan tersangka, yakni melalui data atau dokumen pribadi orang-orang terdekat tersangka seperti keluarga dan teman tanpa sepengetahuan orang tersebut.

Modus berikutnya, menggunakan data/dokumen nasabah yang sebelumnya telah ditolak, kemudian tersangka mohonkan kembali tanpa sepengetahuan nasabah tersebut, dan memalsukan beberapa data/dokumen pribadi yang tersangka peroleh dari media sosial.

Dari hasil penyidikan, tersangka melakukan perbuatan melawan hukum bertindak seorang diri tanpa bantuan dan keterlibatan dari pihak lain.

Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Kepri Nomor: PE.03.03/SR/SP/-72/PW28/5/2025 tanggal 7 Mei 2025, yang menyampaikan kerugian keuangan negara atas perbuatan tersangka sebesar Rp3,9 miliar.

Tersangka R disangkakan melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.(net)