Jakarta, KRsumsel.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menilai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku membantu aparat penegak hukum (APH) dalam mempercepat pengungkapan suatu tindak pidana.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar dikutip di Jakarta, Kamis (26/6) mengatakan, PP ini akan menjadi alat pemacu bagi pihak-pihak yang mengetahui suatu tindak pidana atau saksi pelaku (justice collaborator) untuk memberikan informasi-informasi yang dibutuhkan APH.
“Ini akan lebih membuat terang tindak pidana dan membantu aparat penegakan hukum dalam rangka percepatan pengungkapan suatu tindak pidana atau peristiwa pidana,”kata Harli. Dia berharap, melalui PP 24/2025, saksi pelaku tidak enggan lagi untuk mengungkapkan informasi secara terang.
Baca juga: Jenazah Juliana Marins, Pendaki Asal Brasil Batal Diautopsi di Mataram
“Karena ada garansi, ada jaminan, ada pembedaan terhadap penerapan hukuman yang bisa diberikan kepada mereka,”imbuhnya. Lebih lanjut, mantan Kajati Papua Barat itu menilai adanya penghargaan keringanan hukuman bagi saksi pelaku merupakan bentuk perhatian dan apresiasi negara.
“Ini sebagai satu penegasan bahwa komitmen negara dalam rangka bagaimana negara juga tentu memberikan perhatian terhadap orang-orang yang sudah memberikan kerja samanya dalam konteks penegakan hukum dan membuka atau mengungkap suatu peristiwa pidana,”katanya.
Diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto meneken PP Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku. Pasal 4 PP tersebut mengatur saksi pelaku dapat diberikan penghargaan dalam bentuk keringanan penjatuhan pidana, pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lainnya.(net)