Dua ASN Pemprov Papua Dipanggil KPK untuk Usut Kasus Dana Operasional

oleh

Jakarta, KRsumsel.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Papua untuk menjadi saksi kasus dugaan suap dana penunjang operasional Papua.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama ASB, dan AY,”ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Senin (23/6).

Budi mengatakan, identitas dari kedua saksi tersebut adalah staf di Sekretariat Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR) Pemprov Papua dan staf biro pengadaan barang dan jasa di Sekretariat Daerah Provinsi Papua.

Baca juga: Polsek Sanga Desa Terima Serahan 2 Pucuk Senpi

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua saksi tersebut adalah ASN di Dinas PUPR Pemprov Papua Abraham Steven Bonay (ASB), dan ASN di Setda Provinsi Papua Adi Yuwono (AY).

Sebelumnya, KPK pada 11 Juni 2025 mengungkapkan bahwa kasus yang berkaitan dengan dugaan suap dana penunjang operasional, serta program peningkatan pelayanan kedinasan kepala dan wakil kepala daerah Pemerintah Provinsi Papua tahun 2020-2022, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,2 triliun.

KPK juga mengungkapkan, tersangka kasus tersebut adalah mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua Dius Enumbi, dan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.

Akan tetapi, status tersangka Lukas Enembe gugur setelah yang bersangkutan meninggal dunia pada 26 Desember 2023.(net)