ASN di Muba Gugat BSB ke PN Palembang, Ini Alasannya!!

oleh

PALEMBANG, KRsumsel.com – Seorang pegawai kantor pajak yang berstatus sebagai aparatur sipil negara melayangkan gugatan perdata terhadap Bank Sumsel Babel ke PN Klas 1A Palembang,Senin (23/06/2025).

‎Dalam gugatan perdata perbuatan melawa hukum (PMH) yang dilayangkan ASN asal Musi Banyuasin itu, dia merasa tak terima rumahnya tetap dilelang BSB meski gaji pokoknya juga terus dikuras.

‎ASN tersebut adalah MR (48) warga Kecamatan Babat Toman, Musi Banyuasin, dia melayangkan gugatan melalui Tim Hukum LBH Bima Sakti.

‎Gugatan perdata tersebut terdaftar di PN Klas 1A Palembang dengan nomor 153/Pdt.G/2025/PN.Plg, yang terbit pada Kamis (05/06/2025).

‎Dalam gugatan yang dilayangkan tersebut selain BSB sebagai tergugat 1, MR juga menggugat Kantor Cabang BSB Sekayu, KPKNL Palembang, dan OJK Sumsel.

‎Dimana dalam berkas perkara, total gugatannya sebesar 1.1 miliyar sebagai kerugian yang dialami oleh MR.

‎Direktur LBH Bima Sakti M Novel Suwa SH MM Msi menjelaskan alasan kliennya menggugat lantaran tergugat satu yang hingga kini masih menguras gaji pokok, dan segala macam insentif tunjangannya sebagai pemotongan kredit pinjaman.

‎”Ya meski pihak BSB terus melakukan pemotongan, bank plat merah Sumsel itu tetap melelang aset dua bidang tanah beserta bangunan milik klien saya yang merupakan anggunan.

‎baca juga: Bupati Muba Buka Musrenbang RPJMD 2025–2029

‎”Tak hanya dipotong, sekarang rekening penyimpanan gaji pokok klien saya juga diblokir oleh pihak bank. Akibat pemotongan gaji klien kami juga saat ini membuat klien kami juga tak bisa membayar pokok angsuran “jelas Novel.

‎Awalnya, MR mengira dengan pemotongan secara langsung yang dilakukan BSB tak bermasalah, namun tak disangka dia justru menerima surat eksekusi lelang terhadap anggunannya.

‎Kata Novel, asetnya kliennya itu diketahui dilelang pihak bank setelah pihaknya menerima surat eksekusi lelang dari KPKNL Palembang.

‎”hingga saat ini status aset klien kami masih berproses lelang, “imbuhnya

‎Novel, mengaku hari ini Senin (23/06/2025) mendatangi PN Palembang dalam rangka memenuhi panggilan relaas.

‎”hari ini kita masukan nomor gugatan kami, dan diagendakan Kamis (26/06) akan disidangkan, ” ucap Novel

‎Sementara itu dari pihak bank sumsel babel yang saat di konfirmasi terkait gugatan tersebut.

Mengatakan, akan dicek dulu apa benar ada gugatan yang masuk.

“Kami cek dulu yaa, karna objeknya ada di muba”ujar salah satu pejabat bank sumsel yang namanya dan jabatannya jangan di sebut.(Kiki)