Pemkab Karawang Terapkan Transaksi Nontunai Pengelolaan Keuangan Desa

oleh

Karawang, KRsumsel.com – Pemerintah Kabupaten Karawang Jabar menyiapkan penerapan transaksi nontunai dalam pengelolaan keuangan di lingkungan pemerintah desa sebagai bagian dari upaya mendorong digitalisasi tata kelola pemerintahan desa.

“Penerapan sistem transaksi non-tunai ini akan melibatkan sejumlah pihak, termasuk dari perbankan,”kata Bupati Karawang Aep Syaepuloh di Karawang, Sabtu (21/6).

Ia menyampaikan, selain bertujuan untuk mendorong digitalisasi taat kelola pemerintahan desa, penerapan transaksi nontunai di lingkungan pemerintah desa juga bagian dari upaya mewujudkan keterbukaan informasi publik tentang sistem keuangan desa.

Di antara pihak yang akan terlibat dalam penerapan transaksi keuangan nontunai ini ialah pihak Bank Jabar Banten (BJB) yang merupakan bank milik Pemerintah Provinsi Jabar. Kemudian juga melibatkan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa setempat.

“Terima kasih kepada berbagai pihak yang telah mendukung agar nantinya sistem transaksi kita sudah terkoneksi dengan baik,”katanya.

Baca juga: Polsek Sanga Desa Tangkap Pria Pemilik Senpi Ilegal

Sementara itu, Kepala Dinas Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa setempat Syaifullah menyampaikan, sistem transaksi nontunai sebenarnya sudah berjalan selama empat tahun terakhir. Namun ada peningkatan sistem yang nanti akan diterapkan, yakni ada versi terbaru dari BJB dalam pengelolaan keuangan non-tunai ini.

“Sosialisasi untuk versi terbaru dari BJB terus dilakukan. Kepada perangkat desa agar tidak sungkan bertanya dan berkonsultasi dengan pihak BJB terkait transaksi nontunai ini,”kata dia.

Rencana penerapan transaksi nontunai dalam pengelolaan keuangan di lingkungan pemerintah desa ini merupakan bagian dari tindak lanjut program Pemerintah Provinsi Jabar yang telah meluncurkan sistem transaksi non-tunai dalam pengelolaan keuangan desa.

Hal tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong digitalisasi tata kelola pemerintahan desa, guna meningkatkan transparansi, efisiensi dan akuntabilitas.(net)