122 Magister di UKB Palembang Tolak Pembatalan Gelar S2

oleh

Palembang, KRsumsel.com – Sebanyak 122 magister di Kota Palembang Sumatera Selatan menolak pembatalan gelar S2 dari Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang tahun angkatan 2021 dan 2022. Penolakan itu disampaikan 122 magister melalui tim kuasa hukum LBH Bima Sakti di Palembang, Sabtu (21/6).

Tim kuasa hukum LBH Bima Sakti Conie mengatakan, dampak dari pembatalan ijazah tersebut tidak main-main. Beberapa alumni dilaporkan terpaksa menghentikan studi S3 mereka karena ijazah S2 yang dibutuhkan untuk keperluan akademik tidak diakui lagi.

Ada pula yang gagal dilantik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) karena dokumen ijazah bermasalah, padahal proses seleksi telah mereka lalui dengan baik. Atas kejadian itu, pihaknya akan menempuh berbagai langkah hukum dan administratif.

Selain akan mengajukan pengaduan resmi ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah II Sumbagsel, mereka juga berencana menyurati Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan.

“Kami berharap kasus ini bisa mendapatkan perhatian serius dari pihak berwenang, karena menyangkut nasib dan masa depan alumni. Tidak bisa sebuah perguruan tinggi seenaknya mencabut hak akademik seseorang tanpa prosedur yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,”ujarnya.

Baca juga: Kuota 355 Formasi PPPK Tahap II Rejang Lebong Segera Diumumkan

Sementara itu, Rektor UKB Palembang Fika Minata Wathan mengatakan semua keputusan yang dibuat oleh kampus telah melalui serangkaian proses dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Sebelum dilakukan pembatalan, saya dan jajaran juga sudah mengundang para lulusan yang akan dibatalkan ijazahnya untuk berdiskusi secara langsung, namun pada saat itu karena banyak yang berhalangan hadir maka pertemuan tersebut dilakukan via zoom,”katanya.

Ia menjelaskan, mereka belum sepenuhnya memahami maksud dari perkuliahan ulang. Ia menegaskan bahwa yang diulang hanya mata kuliah yang belum pernah diajarkan atau belum memenuhi jumlah pertemuan sesuai Standar Nasional Dikti (SN-Dikti).

Menurut dia, waktu mengulang perkuliahan ini juga tidak selama saat menjalani perkuliahan magister seperti biasanya. Dia mencontohkan perkuliahan magister dilaksanakan 4 semester atau 2 tahun, maka pengulangan mata kuliah ini diupayakan diselesaikan dalam tenggat waktu 1 semester.

“Temuan EKPT menunjukkan ada mata kuliah yang belum pernah dijalani. Ini bukan kuliah dari awal, hanya penggantian yang kurang. Proses ini bisa diselesaikan dalam satu semester,”ujarnya.

Ia juga mengatakan, pihaknya akan mengundang semua alumni terkait untuk berdiskusi langsung mengenai solusi dan mitigasi dampak yang ditimbulkan.

Ia memastikan hanya mereka yang mengikuti proses perbaikan ini yang nantinya bisa dikembalikan status kelulusannya di PDDIKTI.(net)