PALEMBANG, KRsumsel.com – Satres Narkoba Polrestabes Palembang menggelar pemusnahan barang bukti (BB) ungkap kasus Narkoba, Rabu (18/6/2025) di Aula Satres Narkoba Polrestabes Palembang dipimpin langsung Wakapolrestabes Palembang, AKBP Andes Purwanti.
AKBP Andes Purwanti mengatakan, Narkoba yang dimusnahkan dalam ungkap kasus pada rabu (7/5/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di depan Terminal, di Jalan Sriwijaya Jaya, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Palembang, oleh Satlantas Polrestabes Palembang.
“Barang bukti (BB) diamankan berupa, 2 bungkus besar Sabu – Sabu dibungkus plastik teh cina tulisan Guan Yin Wang dan 1 bungkus kecil plastik bening dengan berat brutto 2.088 gram, 1 bungkus plastik besar berisi narkotika jenis tablet berjumlah 2.454 buah dan 1 bungkus kecil berisi 18 buah dengan total jumlah 2.472 buah yang berlogo Brazil warna biru dengan berat brutto 933 gram,” katanya kepada wartawan saat pers rilis, Selasa (17/6).
Didampingi Kasat Narkoba, Kompol Faisal Manalu dan Kasat Lantas, AKBP Finan Sukma Paradipta, beliau menambahkan, juga turut diamankan dua orang bernama Ilham Yanuardi (34) dan Rudi (37) keduanya warga Pekanbaru, Provinsi Riau.
“kedua tersangka akan di sangkakan dengan Pasal 132 ayat 1 Jo Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas AKBP Andes Purwanti.
Baca juga: Satu Jamaah Haji Sumut Meninggal Usai Mendarat di Tanah Air
Lebih jauh dikatakannya, pemusnahan Narkotika jenis Sabu berikutnya pada ungkap kasus pada Kamis (27/3/2025) sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Kadir TKR, Lorong Jambu, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, Palembang, dengan tersangka Novanto (34) warga Jalan Sapta Marga, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Palembang.
“Barang bukti diamankan 2 bungkus Narkotika jenis Sabu dibungkus plastik bening dengan berat brutto 2.200 gram,” ujarnya.
AKBP Andes Purwanti mengatakan, pasal yang diterapkan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup. “Atas pengungkapan ini menyelamatkan 495.300 jiwa,” tutupnya.
Sebelum dimusnahkan Sabu dan Ekstasi dicek terlebih dahulu keaslian oleh tim Labfor Polda Sumsel dan semua BB dinyatakan asli. Lalu, Narkoba tersebut dimasukkan kedalam mesin blender yang sudah diisi air, cairan pembersih lantai, dan lainnya lalu diaduk hancur rata dengan campuran tersebut.
Kemudian, sisa hasil blender dimasukkan kedalam ember besar yang kemudian langsung dibuang kedalam closed pembuangan dikamar mandi.(Kiki)