Pekanbaru, KRsumsel.com – Kepolisian Resor (Polres) Siak Provinsi Riau telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan spontan dengan membakar fasilitas bangunan dan kendaraan perusahaan di Kampung Tumang Siak pada Rabu (11/6) lalu.
Kepala Polres Siak AKBP Eka Ariandy Putra mengatakan, penetapan ini merupakan hasil dari pemeriksaan intensif terhadap 12 orang yang sebelumnya diamankan usai insiden tersebut. Dari 12 orang yang diamankan, 6 orang dinyatakan sebagai tersangka.
“Itu setelah ditemukan cukup bukti atas keterlibatan mereka dalam aksi kekerasan, provokasi, dan perusakan yang terjadi. Sementara enam orang lainnya diperiksa sebagai saksi dan telah diperbolehkan pulang,”katanya di Siak, Sabtu (14/6).
Enam orang tersangka adalah AS (41), MH (43), LS (50),S (15), HAP (54) dan Su (54) yang memiliki peran paling mencolok dalam kejadian ini. Mereka diduga melakukan pembakaran terhadap klinik milik PT. SSL, melempari mobil operasional, serta memprovokasi massa agar melakukan pembakaran lainnya.
Baca juga: Ibis Palembang Sanggar Estafet Kepemimpinan Hadirkan Semangat dan Komitmen Baru
Kapolres Siak menegaskan, pihaknya masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. “Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terbukti melanggar hukum. Proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti terus berjalan,”ujarnya.
Kerusuhan terjadi di PT SSL Kampung Tumang Kecamatan Siak pada Rabu (11/6) lalu. Terjadi tindakan anarkis seperti pembakaran fasilitas, perusakan kendaraan, dan kekerasan terhadap personel perusahaan.
Diketahui, aksi ini dipicu oleh konflik lahan terkait penanaman pohon akasia di lahan yang diklaim milik masyarakat.
Data sementara menyebutkan sedikitnya 15 unit kendaraan, 3 bangunan rumah, 15 kamar mes, dan 5 unit kantor hangus terbakar atau mengalami kerusakan parah. Dua unit mobil pemadam kebakaran pun tiba di lokasi untuk melakukan upaya pemadaman.(Net)