Bengkulu, KRsumsel.com – Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Herwan Antoni menyampaikan, pihaknya membebastugaskan belasan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Bengkulu.
“Karena kan baru diserahkan persetujuan teknisnya, jadi belum bisa dipastikan jumlah pastinya (yang dibebastugaskan), nanti akan disampaikan. (Apakah lebih dari 10 orang) Ya lebih, lebih,”kata Herwan Antoni di Bengkulu, Jumat (13/6).
Sekda Herwan Antoni pun belum bisa menyampaikan persoalan apa yang membuat belasan Kepala OPD tersebut akhirnya dibebastugaskan dari jabatan mereka oleh Pemprov Bengkulu.
“Yang jelas, itu sesuai dengan hasil persetujuan teknis dari BKN (Badan Kepegawaian Negara). Prosesnya berdasarkan norma standar kriteria, dan prosedur yang berlaku,”kata dia lagi.
Baca juga: Jamaah Haji Luar Batam Menginap di Asrama Sebelum Pulang ke Daerah
Harwan Antoni juga belum menjawab apakah pembebastugasan kepala dinas tersebut berkaitan dengan permasalahan netralitas yang terjadi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 lalu.
Soal netralitas menjadi pembicaraan, pasca-sejumlah kepala dinas tersangkut kasus korupsi mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah di pilkada lalu yang membuat Rohidin terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penyidik KPK ketika itu menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu. Saat ini kasus tersebut telah bergulir di persidangan.
“Ya, semuanya,”ujar Herwan Antoni ketika dikonfirmasi apakah pembebastugasan kepala dinas berkaitan dengan evaluasi kinerja.(net)