Kejari Bandung Tunggu Hasil BPK Terkait Dugaan Korupsi Migas di Jabar

oleh

Bandung, KRsumsel.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung masih menunggu hasil dari penghitungan kerugian negara (PKN) oleh BPK Perwakilan Jawa Barat atas kasus dugaan korupsi terkait BUMD Jawa Barat Migas Utama Jabar (MUJ).

“Saat ini kondisinya kita sedang menunggu PKN oleh BPKP Jabar, atas hasil ekspos kita yang diduga ada perbuatan melawan hukum dan potensi kerugian keuangan negara,”kata Kasipidsus Kejari Kota Bandung Ridha Nurul Ihsan di Bandung, Jumat (13/6).

Surat permohonan untuk dilakukan PKN oleh BPKP kata Ridha, telah dikirimkan oleh pihak Kejari Bandung sejak April 2025, tak lama setelah penyidik Kejari Kota Bandung menggeledah rumah mantan Direktur Umum PT MUJ Begin Troys, Senin (14/4) lalu.

“Jadi memang sampai sekarang kami belum menerima. Dan sambil menunggu kita melengkapi permintaan keterangan dari saksi, dan lain-lain seperti alat bukti,”ucap Ridha yang mengatakan sejauh ini telah diperiksa sebanyak 15 saksi.

Ridha mengatakan, sejauh ini pihaknya masih menunggu hasil PKN tersebut oleh BPKP Jawa Barat untuk selanjutnya bisa ditentukan langkah selanjutnya.

Sebelumnya, Kejari Kota Bandung menggeledah rumah mantan Dirut PT Migas Utama Jabar (MUJ) Begin Troys (BT), Senin (14/4) malam di Kota Baru Parahyangan Bandung Barat. Tim penyidik melakukan penyitaan terhadap sertifikat rumah dan sebuah tanah. Ini terkait dugaan tindak pidana korupsi oleh anak usaha MUJ yakni PT Energi Negeri Mandiri (ENM).

Baca juga: Sambut HUT Bhayangkara Ke 79, Polres Banyuasin Gelar Baksos

Selain menyita sertifikat rumah dan tanah, Kejari Kota Bandung total mengamankan 42 item dokumen dari kediaman BT. Sementara penggeledahan juga dilakukan di kantor anak perusahaan MUJ, PT ENJ di Jalan Jakarta Kota Bandung, diamankan sebanyak 56 item dokumen.

Selain dokumen ada juga beberapa pecahan mata uang asing, serta kartu ATM di Bank Mandiri Gold Debit, serta kata ATM Bank BCA Dollar.

Kajari Kota Bandung Irfan Wibowo mengatakan, kasus ini bermula dari MUJ mendapat dana participating interest (PI) 10 persen yang diterima dari salah satu anak perusahaan Pertamina. Secara keseluruhan, anggaran yang diperoleh itu sekitar Rp800 miliar sejak 2017 yang diberikan sebagai bentuk pertanggungjawaban Pertamina atas daerah yang terdampak proyek kilang eksplorasi minyak di wilayah Pantura Jawa.

Kemudian, PT MUJ menggunakan anggaran itu untuk mendanai anak perusahaannya, salah satunya PT ENM. Mendapatkan modal segar dari induk perusahaan, PT ENM lantas melakukan kerja sama subkontrak proyek pekerjaan pengadaan barang dan jasa pada 2022-2023 untuk kebutuhan kilang dengan pihak swasta yaitu PT Serba Dinamik Indonesia (SDI).

PT SDI sendiri bisa mendapatkan proyek itu dari salah satu anak perusahaan Pertamina. Tapi ternyata, faktanya, proyek yang di-subkontrak-kan ke PT ENM dianggap ilegal karena tanpa persetujuan dan sepengetahuan pemberi kerja proyek tersebut.

“Sehingga menyebabkan kerugian oleh PT ENM selaku anak perusahaan BUMD Provinsi Jabar yaitu PT MUJ, sebesar Rp86,2 miliar,”kata Irfan Wibowo, Selasa (15/4).(net)