Medan, KRsumsel.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) tidak melanjutkan paket sewa pesawat komersil Garuda Indonesia untuk memindahkan narapidana (Napi) Narkoba.
“Proses pengadaan (paket sewa pesawat komersil, red), itu ternyata gagal dan tidak dilanjutkan,”ucap Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sumut Mulyono di Medan, Sabtu (7/6).
Awalnya lanjut dia, pihaknya berencana memindahkan puluhan tahanan Narkoba dari Lapas Tanjung Gusta Medan ke Lapas Nusakambangan Jawa Tengah.
Proses pengadaan paket sewa pesawat komersil dengan kode 10165374000 ditampilkan di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), walaupun akhirnya dipastikan gagal.
Pihaknya mengungkapkan, kegiatan ini merupakan salah satu dari rencana aksi Pemprov Sumut guna mengurangi peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara.
“Kegiatan ini salah satu upaya yang kita lakukan, termasuk dalam rencana aksi penanganan narkoba di Sumatera Utara. Jadi kita akan lakukan kajian lebih lanjut,”ungkap dia.
Dari spesifikasi teknisnya tutur Mulyono, pemilihan penyedia jasa dilaksanakan menggunakan penunjukan langsung kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Pihaknya juga menjelaskan, pemilihan PT Garuda Indonesia sebelumnya telah melalui pertimbangan atas alasan dan kondisi tertentu.
Baca juga: Jagung Petani di Tangerang Banyak Dipesan
“Tentu sebelumnya sudah melalui berbagai pertimbangan ya, dan awalnya baru pihak Garuda yang menyanggupi. Jadi kita pilih Garuda,”jelas Mulyono.
Dia juga menegaskan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sumut tegak lurus dengan kebijakan pemerintah pusat atas efisiensi anggaran.
“Kita di bawah kepemimpinan bapak gubernur dan wakil gubernur tegak lurus kebijakan efisiensi yang ditetapkan pemerintah. Semua program kegiatan, kita upayakan terlaksana seefisien mungkin,”tutur Mulyono.
Plt Direktur Pengamanan dan Intelijen Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Erwedi Supriyatno mengatakan, jumlah kasus narkoba di hunian Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara Sumatera Utara sebanyak 18.524 orang.
“Dari jumlah sekitar 30.000 warga binaan di lapas dan rutan di Sumut sebanyak 18.524 kasus narkoba,”ujar Erwedi dalam Workshop Indonesia Bersinar di Medan beberapa waktu lalu.
Dari 18.524 kasus Narkoba lanjut dia, di antaranya 11.450 warga binaan merupakan bandar, pengedar, penadah, produsen, sementara 7.074 warga binaan merupakan pengguna.
“Sementara jumlah penyelenggara layanan rehabilitasi UPT Kantor Wilayah Sumatera Utara pada 2023 dengan medis 100 orang dan sosial 580 orang, serta pada 2024 medis 80 orang dan sosial 590 orang,”papar Erwedi.(net)